Laporan Wartawan Tribun Jatim Erwin Wicaksono
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Unit Reskrim Polsek Bantur berhasil menangkap dua tersangka pencurian kayu jenis sonokeling, Komari (45) dan Miseman (36) warga Dusun Ringinsari, Desa Sidodadi, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Selasa dini hari (19/2/2019).
Kanitreskrim Polsek Bantur, Ipda Sigit Hernadi menjelaskan, modus kedua tersangka dalam melakukan aksinya adalah dengan memotong pohon di pinggir jalan raya Dusun Tunjungsari, Desa Bantur, Kecamatan Bantur.
Keduanya mengincar kayu sonokeling yang diketahui dimiliki oleh Dinas PU Bina Marga Pemkab Malang.
"Kedua tersangka mengaku hanya orang suruhan, dan ngakunya sih diperintah pejabat di Dinas PU," terang Sigit ketika dikonfirmasi, Selasa (19/2/2019).
Sigit menambahkan, penangkapan tersangka berawal dari kecurigaan salah seorang warga yang curiga, dengan adanya dua orang yang sedang memotong kayu di pinggir jalan.
Warga yang curiga tersebut lantas memberitahu ke Kepala Desa Bantur, Suwoko.
Ketika ditanya kepala desa, kedua tersangka mengaku memotong karena diperintah Dinas PU Bina Marga.
Tujuan memotong tengah malam, kata tersangka agar tak mengganggu arus lalu lintas.
Tak percaya dengan pengakuan tersangka, sang Kades langsung melaporkan ke Polsek Bantur.
Atas laporan tersebut petugas kemudian melakukan penangkapan.
Unit Reskrim Polsek Bantur berhasil mengamankan barang bukti di antaranya, tiga potong kayu sonokeling berukuran 180 cm, dua gergaji mesin, tiga buah ponsel dan satu mobil pick up T120SS dengan nopol N-8248-DG.
"Kedua tersangka memotong kayu dengan menggunakan gergaji mesin. Kayu yang dicuri adalah jenis sonokeling milik Dinas PU Bina Marga Pemkab Malang," tutur Sigit.