TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA – Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka menyegel rumah warganya Mangku Ketut Muliawan lantaran istrinya diduga ikut menggelapkan dana LPD (Lembaga Perkreditan Desa) sebesar Rp 5,3 miliar.
Pihak desa yang sebelumnya meminta dikembalikan dengan cara mencicil tanpa bunga belum menemui kesepakatran.
Pantauan Tribun Bali di lapangan pada Senin (19/2), rumah bergapura bahan bata merah itu disita desa adat.
Pada pintu masuknya diikat dengan bambu dan tak terlihat ada aktivitas apapun.
Baca: Arumi Bachsin Keguguran, Padahal Hari Ini Akan Dilantik Jadi Ketua Penggerak PKK Jatim
Informasi di lapangan, pemilik rumah bernama Mangku Ketut Muliawan telah pindah dan sedikit orang yang tahu alamatnya.
Tidak hanya rumah, warga juga mengatakan sepetak tanah yang berisikan tempat penggilingan gabah juga disegel Desa Adat Kekeran.
Bendesa Adat Kekeran, I Made Wardana (47) mengatakan warganya tersebut telah pindah dan tinggal di wilayah Kecamatan Mengwi.
Baca: Joko Widodo Kerap ke Tepian laut Saat Tengah Malam, Ini Kesaksian Pak RW
Mengenai tersegelnya rumah yang bersangkutan, Wardana menyatakan ini dilakukan pihak Desa Adat Kekeran, berdasarkan keputusan Paruman 14 Februari 2019.
“Tapi ini sifatnya sementara, jika permasalahan dengan LPD selesai, pasti desa adat akan membuka lagi segelnya,” tuturnya.
Kata dia, kasus tersebut sudah terjadi sejak lama. Bahkan penyegelan rumah milik warganya berawal dari persoalan yang membelit istrinya yang dulunya bekerja di LPD Kekeran sebagai kolektor yang menggelapkan uang.
“Itu sudah dari tahun 2017, setelah saya menjabat jadi Bendesa Adat Kekeran, saya mulai masuk melakukan perbaikan LPD, karena ini sudah menjadi tugas saya. Bersama para prajuru yang lain, kami menemukan angka Rp 5,3 miliar, ternyata setelah dicek ada banyak yang fiktif,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penelusuran, istri Mangku Ketut Muliawan lah yang diduga bertanggungjawab atas hal ini.
Baca: Kabar Polisi Dipukuli Karena Pengendara Tak Mau Ditilang di Banjarmasin, Ini yang Sebenarnya Terjadi
“Dia tidak sendiri, tapi juga bersama dua orang lainnnya,” tambah Wardana.
Istri Mangku Ketut Muliawan berinisial Ketut A yang menjabat sebagai sekretaris sekaligus kolektor dan dua rekannya berinisial I Made WW yang menjadi bendahara LPD, dan I Putu S yang menjabat sebagai Ketua LPD, telah mengakui dan menandatangani surat yang intinya mengaku menggunakan uang serta bersedia mengembalikan.
“Tapi I Putu S sudah mengembalikan, dan I Made WW juga sudah mencicil, yang sama sekali belum mengembalikan adalah istri Mangku Ketut Muliawan,” terangnya.
Setiap bulan pihaknya didampingi Kertha Desa mendatangi rumahnya.
Pihaknya pun berjanji memberi keringanan, asalkan Ketut A bersedia mengembalikan uang.
Cukup hanya pokoknya saja tanpa bunga dan diizinkan mencicil. “Bulan ketiga 2018 tyang ke sana, dia mulai seperti tidak ada niat membayar,” ujarnya.
Akhirnya pihaknya meminta agar Ketut A mengosongkan tempat penggilingan padi miliknya untuk disegel.
Pasalnya sebelumnya Ketut A memberikan fotokopi sertifikat sawah seluas 23 are yang di dalamnya ada penggilingan padi sebagai jaminan.
Sayangnya sertifikat asli dikatakan sudah dijaminkan ke LPD lain.
Baca: Ancam Sebar Video Asusila Hingga Iming-iming Nilai Bagus Oknum Dosen di Bali Perkosa Mahasiswi
Setelah berbagai pendekatan tak berhasil, akhirnya Rabu (13/2), diadakan paruman desa adat kembali.
Disepakati menyegel rumah yang bersangkutan pada Jumat (15/2).
“Itu sebenarnya rumah ayahan desa, tapi setelah kejadian ini, keluarga jro mangku sudah empat bulan tak pernah ngayah ke desa. Malahan mereka pindah, padahal kami sudah mencoba omongkan baik-baik dan melakukan mediasi,” jelasnya.
Wardana menyatakan pihaknya tak berniat membawa masalah tersebut ke hukum positif, dalam hal ini melapor ke kepolisian.
Hal ini karena pertimbangan adat. Dengan demikian, kepada yang bersangkutan, Wardana meminta agar beritikad baik.
Saya Harus Tinggal di Mana
Pasca penyegelan yang dilakukan oleh Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, akun facebook dengan nama Mangku Ketut Muliawan, Minggu (17/5) kemarin menulis postingan di Grup Suara Badung yang menyatakan rumahnya disita pihak desa adat.
“Tiang jro mangku Ketut Muliawan ring br kekeran angantaka abiansemal badung. Istri tiang mantan kolektor ring LPD wenten masalah, mungkin istri tiang yg salah melaksanakan tugas sehingga rumah dan usaha kecil tiang harus disegel. Seperti inikah cara penyelesaiannya...? Klo rumah tiang di segel, tiang sekeluarga harus tinggal dimana” menjadi perhatian masyarakat kabupaten Badung”.
Postingan ini menjadi ramai di media sosial.
Terkait postingan di media sosial, Wardana mengaku enggan menanggapi agar tak menimbulkan keributan.
“Saya sudah tahu yang postingan di FB, tapi saya tidak komentar,” ucapnya sembari menegaskan tidak akan membawa ke ranah hukum persoalan ini.
Bahkan menurutnya pihak desa adat, Wardana menegaskan akan menunggu itikad baik dari keluarga Mangku Ketut Muliawan.
Mangku Ketut Muliawan yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon petang kemarin enggan untuk berkomentar.
“Tiang lagi sibuk di geria niki,” ujarnya singkat. (I Komang Agus Aryanta)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Istri Diduga gelapkan Dana LPD Rp 5,3 Miliar, Desa Adat Segel Rumah Mangku Muliawan