TRIBUNNEWS.COM, MINAHASA SELATAN - Kecelakaan beruntun di Desa Popontolen, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menewaskan pasangan suami istri (pasutri) Martin Luter Lumender Neitji Salasa asal Bolaang Mongondow.
Sempat beredar informasi bahwa sopir dari mobil yang menabrak pasutri tersebut belum ditahan pascakejadian, Senin (18/02/2019).
Namun hal tersebut dibantah oleh Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Ari Prakoso, Selasa (19/02/2019).
Menurut dia, pengendara Ford Focus nomor polisi DB 1187 AS sudah dilakukan penahanan.
"Sudah dibuatkan berita acara penahanan. Kami sudah lakukan penahanan," kata Prokoso kepada Tribunmanado.co.id.
Sebelumnya diberitakan Kecelakaan lalulintas (lakalantas) terjadi di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Popontolen, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, yang mengakibatkan 2 korban meninggal dunia.
Korban meninggal dunia diidentifikasi bernama Martin Luter Lumender dan Neitji Salasa, yang berboncengan dalam kendaraan sepeda motor jenis Honda CBR nomor polisi DB 2943 GL.
Kejadian bermula saat kendaraan dinas roda empat Subditgakum Ditlantas Polda Sulut yang bergerak dari arah Manado menuju arah Amurang, pada saat melambung kendaraan, bersenggolan dengan kendaraan roda empat jenis Ford Focus nomor polisi DB 1187 AS yang di kendarai lelaki SM yang bergerak dari arah yang sama yaitu dari arah Manado menuju arah Amurang.
Kendaraan Ford Focus keluar ke kiri bahu jalan dan berusaha masuk kembali ke badan jalan namun kendaraan tersebut tidak dapat lagi dikuasai oleh pengemudinya.
Baca: Kerabat Pasutri yang Tewas Kecelakaan Maut di Popontolen: Bagaimana Anaknya SMP Lanjutkan Studi?
Baca: Tujuan Pasutri dari Lolak yang Tewas Kecelakaan Maut di Popontolen ke Manado
Baca: Lakalantas di Jalan Trans Sulawesi Desa Popontolen, Nyawa Pasangan Suami Istri Tak Tertolong