Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang yang diduga pelaku illegal logging berhasil diamankan aparat Kepolisian dari Polres Kaur, Polda Bengkulu, Rabu (20/2/2019) dini hari.
Tiga pelaku yang dibekuk masing-masing yakni Alek Agustin Bin Mulyadi (34), Suprapto Bin Kasmari (42) dan Nurhadi Bin Doni Agus Setiawan (30).
Para pelaku diamankan saat tengah menaiki mobil truk merk Toyota Dina dengan Nopol D 8623 EA warna Merah.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kaur, Iptu Welliwanto Malau, Rabu (20/2/2019) sekitar pukul 01.15 WIB, di Jalan Raya lintas barat Simpang 3 (tiga) Kelurahan Tanjung Iman, Kecamatan Kaur Tengah, Kabupaten Kaur, Bengkulu.
"Didapati tiga orang di dalam mobil truk tersebut. Petugas menginterogasi sopir mobil dan berdasarkan keterangan sopir, mobil membawa atau mengangkut sekitar 8,2 meter kubik kayu jenis Keruing kelas kelompok meranti dan rencananya kayu tersebut akan dibawa ke daerah Karawang Bekasi," ujar Kapolres Kabupaten Kaur AKBP Arief Hidayat melalui Kasat Reskrim Iptu Welli Wanto Malau saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (20/2/2019).
Kemudian atas kejadian tersebut petugas mengamankan Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Kaur guna dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Tiga pelaku dibawa dengan menggunakan mobil milik petugas.
Di dalam perjalanan menuju Polres Kaur, petugas mendapati barang yang diduga sabu-sabu disimpan dalam bungkusan permen dari pelaku bernama Alek, yakni supir truk.
Kepada petugas, Alek mengaku barang haram tersebut adalah miliknya. Bahkan sehari sebelumnya, pada Selasa (19/2/2019) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB, ia baru memakai narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
"Kita temukan tiga buah plastik bening berisi sabu-sabu," jelas Iptu Welliwanto Malau.
"Berjumlah tiga paket dengan rincian masing-masing, satu paket Rp 800.000, satu paket Rp 400 ribu, satu paket Rp 250 ribu yang akan dijualkan dan dipergunakan sendiri," tambah Iptu Welliwanto Malau.
Adapun barang bukti yang telah diamankan diantaranya, satu unit mobil Truk merk Toyota Dyna warna merah dengan Nopol D 8623 EA.
Kemudian sekitar 8,2 meter kubik kayu jenis Keruing kelompok meranti.
Terakhir tiga buah plastik bening yang berisi sabu-sabu.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Reskrim Polres Kaur.