Gara-Gara Komentari Status Ulang Tahun di Facebook, Ibu Hamil 8 Bulan di Buleleng Dipolisikan
TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA - Aparat Satuan Reskrim Polres Buleleng melakukan pengungkapan dan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook, Rabu (20/2/2019).
Pelaku diketahui bernama SM (31) warga yang beralamat di Jalan Merak, Singaraja.
SM yang kini tengah berbadan dua, harus berurusan dengan polisi lantaran kecerobohannya dalam mengomentari sebuah postingan di Facebook.
Dimana, dalam sebuah akun Facebook bernama @Wic Zaki Chan, terdapat sebuah foto dan video sebuah acara ulangtahun yang dirayakan di sebuah gerai makanan ternama.
Baca: Soal Unicorn, Fahri Hamzah: saat Kecil Diinisiasi Rakyat, ketika Besar Ditelan Raksasa Kapitalis
Usut punya usut, acara ulangtahun itu diselenggarakan oleh Eko Sasi Kirono seorang pengacara di wilayah Buleleng.
Pelaku SM pun mengomentari postingan itu dengan kalimat bernada kasar, seperti 'Aduuuh pengacara abal-abal, penipu pula lagi gaya ultah di KFC mudahan anda secepat nya kena karma nya...." tulis SM dikolom komentar.
Eko Sasi yang membaca kalimat itu pun kontan naik darah.
Ia lantas melaporkan kejadian ini ke Mapolres Buleleng dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Mikael Hutabarat ditemui Rabu (20/2/2019) mengatakan, kasus ini terjadi cukup lama, yakni 2 Mei tahun lalu.
Namun pengungkapannya diakui AKP Mikel membutuhkan waktu yang cukup lama.
Baca: Gempa Hari Ini - BMKG Catat Gempa M 5.9 di Ternate Dirasakan Hingga Manado & Bitung
Sehingga kasus ini baru berhasil terungkap, dan baru rabu ini kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng.
"Ini kasus ITE kasus baru jadi pengelolaan datanya tidak seperti kasus pencemaran nama baik biasanya. Kami ambil dulu datanya, serap semuanya pakai aplikasi dan berkoordinasi dengan Labfor dan Ahli Bahasa baru kami bisa kirim berkasnya," jelas AKP Mikael.
Akibat perbuatannya SM dijerat dengan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronok dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 310 ayat (1), (2) KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.