Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Eks Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/2/2019) dalam kasus suap yang menjeratnya.
Di persidangan itu, Wahid mengungkap salah satunya soal eks Ketua DPR RI Setya Novanto, terpidana kasus KTP elektronik yang meminta tidak pulang ke Lapas Sukamiskin.
Hal ditanyakan jaksa KPK Takdir Suhan.
"Terdakwa tahu Setya Novanto pernah izin rawat jalan tapi minta tidak pulang pada 21 Juni 2018 dan minta bermalam di tempat lain," kata Takdir.
Wahid membenarkan informasi tersebut namun tidak ia lihat secara langsung.
Ia menanyakan itu pada anak buahnya.
"Saya dapat informasi dia berobat rawat jalan, tapi dia enggak pulang. Saya cek ke petugas keberadaan pak Setya Novanto," ujar Wahid.
Jaksa juga menanyakan soal permintaan Setya Novanto pada Wahid untuk membangun saung di dalam Lapas Sukamiskin.
Wahid sempat melaporkannya ke Dirjen PAS Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami.
Saat persidangan yang menghadirkan saksi Sri Puguh, ia meminta Wahid untuk tidak merealisasikan permintaan Setya Novanto.
"Tapi saya berbohong, pendirian saungnya diberikan. Awalnya memang rencananya saya mau benahi, tapi akhirnya diberikan karena situasinya dilematis, tamunya pak Setya Novanto banyak dan tahu sendiri saya ini siapa," ujar Wahid.
Jaksa juga menanyakan soal fenomena jual beli kamar untuk warga binaan Lapas Sukamiskin. Kata Wahid, saat pertama masuk menjabat Kalapas Sukamiskin, ia mendengar informasi warga binaan bisa kuasai kamar-kamar sel.
"Saya bilang ke Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) untuk mengecek karena ini sudah ngaco. Jadi saya minta KPLP untuk cek," ujarnya.
Malah kata dia, informasi soal jual beli kamar sel ini jadi fakta saat ia mengalami langsung soal hal itu.
"Jadi ada yang menelpon saya pak, saya lupa namanya tapi yang pasti akan masuk ke Lapas Sukamiskin, mau booking kamar," katanya.
Wahid didakwa menerima suap dari Fahmi Darmawansyah, warga binaan Lapas Sukamiskin dalam kasus suap pejabat Bakamla dengan vonis 2 tahun dua bulan.
Fahmi dituntut pidana penjara 5 tahun di sidang hari ini. Fahmi menyerahkan satu unit mobil dengan harga sekitar Rp 400 juta.
"Anda kan sudah punya mobil Chevrolet sampai Pajero, kenapa harus punya mobil lagi," ujar Takdir Suhan. Wahid mengakui itu kelemahannya.
"Itu kelemahan saya," kata Wahid.
Ia menegaskan selama menjabat Kalapas Sukamiskin, ia tidak pernah meminta uang.
"Saya akui dalam kasus ini saya salah. Saya orang kecil tapi tidak pernah meminta uang," ujarnya.