Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNNEWS.COM, BANDUNG - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta, menuntut terdakwa Billy Sindoro bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana atau dakwaan kedua.
"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua, menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan dan pidana denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, I Wayan Riyana di ruang sidang I Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (21/2).
Jaksa membacakan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Billy Sindoro tidak mendukung program pemerintah dan pernah dihukum karena kasus suap. Adapun hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatanya.
Adapun untuk terdakwa Henry Jasmen, jaksa KPK menuntut Henry bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Menurut jaksa, Henry Jasmen selama persidangan memberikan keterangan berbelat belit.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar jaksa.
Adapun untuk dua terdakwa lainnya, Fitradjaja Purnama dan Taryudi dituntut lebih rendah dari Billy Sindoro dan Henry Jasmen.
Jaksa menilai Fitradjaja dan Taryudi meski perbuatannya tidak mendukung program pemerintah, namun keduanya belum pernah dihukum, mengakui perbuatan dan menyesalinya.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta untuk terdakwa Fitradjaja Purnama dan Taryudi," ujar I Wayan. (men)