Laporan Wartawan Surya Mohammad Romadoni
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim menggerebek rumah tinggal pengedar narkoba di kos Jl Anggrek, Kelurahan Wage Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.
Polisi menangkap tersangka Mursit Agus Susanto (42) alias Empul yang terbukti menyimpan atau memiliki delapan pokset sabu-sabu siap edar.
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik mengatakan, pengungkapan berawal saat polisi memperoleh informasi adanya rumah kos yang diduga disalahgunakan untuk mengedarkan narkoba.
Anggota melakukan pemantauan untuk memastikan lokasi rumah kos tersebut lalu menggerebeknya.
"Kami temukan sabu-sabu seberat 13, 92 gram yang disembunyikan di dalam bungkus permen di saku jaket milik tersangka," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (21/2/2019).
Baca: Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu yang Kerap Beroperasi di Kawasan Cikarang
Ginting menyebutkan tersangka diduga merupakan jaringan pengedar narkoba yang memasok narkoba di wilayah Sidoarjo hingga luar kota.
Selain menyita sabu-sabu juga diamankan barang bukti berupa satu pipet kaca, timbangan elektrik, kotak permen, jaket hitam kombinasi hijau milik tersangka.
"Tersangka memperoleh narkoba dari temannya di Surabaya kini masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.