TRIBUNNEWS.COM, AMBON - GDN alias D, staf Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (21/2/2019).
Polisi mendapat bukti permulaan yang cukup, perihal tindakannya menembaki bocah berusia 8 tahun, GL.
Itu setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan di unit PPA Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Provinsi Maluku.
“Oknum PNS Pemkot Ambon, GDN, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy kepada wartawan di Ambon, Kamis malam.
Dia menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, GDN kini langsung ditahan di sel tahanan Polres Pulau Ambon.
Menurut Julkisno, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan anak serta pasal 351 KUHPidana.
Sebagaimana diberitakan, penembakan terhadap GL terjadi pada Selasa (19/2/2019). Kejadian itu bermula saat bocah yang kini duduk di bangku kelas 2 SD itu mengambil mangga yang jatuh di luar halaman rumah GDN.
Entah mengapa, GDN kemudian keluar dari rumahnya sambil membawa senapan angin dan langsung menembaki bocah tersbeut.
Akibat penembakan itu, lengan kanan korban mengalami luka robek.
Orangtua korban AL tidak terima kemudian mendatangi kantor Polres Pulau Ambon untuk melaporkan kejadian tersebut.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Polisi Tahan Staf Wali Kota Ambon Gara-gara Tembak Bocah Pungut Mangga Jatuh di Luar Halaman, http://suryamalang.tribunnews.com/2019/02/21/polisi-tahan-staf-wali-kota-ambon-gara-gara-tembak-bocah-pungut-mangga-jatuh-di-luar-halaman.
Editor: yuli