Laporan Wartawan Tribun Lampung David Nurfianto
TRIBUNNEWS.COM, MEMPAWAH – Wakil Gubernur (Wagub) Kalbar, Ria Norsan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemulu (Bawaslu) Mempawah.
Pelaporan terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye di Desa Jungkat.
Ia dilaporkan Rahmad Satria, mantan Ketua DPRD Mempawah yang juga menjadi peserta pemilu 2019.
Laporan dibuat ke Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Siantan yang disaksikan pihak Kepolisian Polsek Siantan pada selasa (19/2) lalu.
Kapolsek Siantan, AKP Rio Sigal Hasibuan membenarkan terkait laporan tersebut.
"Iya benar dua hari yang lalu ada laporan ke Panwascam, dan laporan tersebut dibuat Panwascam, serta dilanjutkan ke Bawaslu Kabupaten. Untuk lebih lanjutnya, kita belum terima info dari Panwascam ataupun Bawaslu," jelas Rio saat dihubungi Tribun, Kamis (21/2/2019).
Rahmad Satria mengakui bahwa dirinya telah melaporkan Wagub Kalbar, atas dugaan pelanggaran kampanye di Desa Jungkat.
"Iya benar kita laporkan beliau (Wagub-red), karena berdasarkan rekaman saat dia berkampanye di Desa Jungkat. Dalam bahasa rekamannya, beliau sebagai penjamin Wakil Gubernur Kalbar," ujar Rahmad.
Rahmad mengungkapkan bahwa sah-sah saja apabila seorang kepala daerah ataupun aparatur negara berkampanye, akan tetapi harus sesuai dengan prosedur.
"Dan harus lengkap secara administratif, salah satunya harus ada surat izin cuti sebagai pejabat negara," tegasnya.