TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Rabu (13/2/2019) sekira pukul 05.30 WIB di ruang jaga perawat gedung Paviliun RST Dr Asmir Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono dalam gelar perkara mengatakan kejadian bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban Tantri Elsa Nastiti (27) warga Jalan Irian No 13 Panca Arga 3 Rw 18 Banyurojo, Kecamatan Metoyudan, Kabupaten Magelang sekaligus tercatat sebagai perawat RST Dr Asmir.
“Atas kejadian itu petugas menetapkan satu orang tersangka Sigit Prasetyo (37) warga Ringinawe Rt 07/Rw 01 Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian disertai dengan pemberatan,” terangnya kepada Tribunjateng.com, dalam gelar perkara di Mapolres Salatiga, Jumat (22/2/2019)
Menurut AKBP Gatot, yang bersangkutan terbukti mengambil barang korban berupa tas dan dompet berisikan uang dan surat berharga pada saat lengah.
Akibat kejadian itu lanjutnya, korban Tantri Elsa Nastiti (27) mengalami kerugian uang hingga Rp 11 juta.
Adapun kronogis kejadian lanjutnya, berdasarkan keterangan korban mengetahui tasnya raib dari ruang perawat paviliun RST Dr Amir manakala hendak membeli minum dan mendapati dompet beserta tas sudah tidak ada pada Rabu (13/2/2019) sekira pukul 05.30 WIB.
“Kepada tersangka kami kenakan pasal 363 KUHAPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya
Kapolres menambahkan dari hasil penyelidikan pelaku mengaku sedang tidak memiliki uang guna membayar sewa kamar kos lantas memutuskan tidur di rumah sakit.
Kemudian katanya, begitu melihat kesempatan petugas yang lengah lantas mengambil sejumlah barang berharga beserta tas milik korban.
“Pengakuan pelaku uang hasil curian digunakan kebutuhan pribadi. Uang total senilai Rp 11 juta juga hasil pencairan ATM milik korban karena didalam dompet terdapat sandi pengaman kartu,” sebutnya
Ia mengimbau masyarakat maupun instansi melihat seseorang yang tidak dikenali maupun sedang berpura-pura tidur harap lebih berhati-hati.
Kepada pengelola instansi pihaknya menegaskan supaya disediakan lokasi penyimpanan barang yang lebih aman bagi pengunjung maupun pekerja.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain uang tunai sebesar Rp 500 ribu, 1 lembar STNK atas nama pelapor, dan 2 lembar STNK dua orang korban lain atas nama Arif Ukri Anto warga Rt 02/Rw 01 Desa Jetakwanger, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora dan Sofiyatul Azizah beramalat di Rt 05/Rw 01 Dusun Rejosari, Kelurahan Tanjunganom, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang serta satu buah handphone nokia warna biru .
Tersangka Sigit Prasetyo (37) kepada wartawan mengaku baru melakukan tindak pidana pencurian baru sekali dan tidak direncanakan sebelumnya hanya saja sewaktu lewat melihat sejumlah tas berisikan barang berharga tidak terjaga.
Ia menyatakan telah tidur di RST Dr Asmir sejak 10 Januari 2019 dengan memanfaatkan bangku penunggu pasien.
“Saya kabur dari rumah karena sedang ada masalah keluarga dan terbelih piutang. Sejak itu saya sewa kos ditengah jalan kehabisan biaya lantas tidur di rumah sakit dan terpaksa mencuri,” pungkasnya. (ris)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Modus Numpang Tidur, Sigit Gasak Uang Perawat RST Dr Asmir Salatiga