WD mengatakan, sudah mencoba mengkonsultasikan masalah akreditasi ini dengan pihak universitas. Pada Jumat (15/2/2019) utusan dari rektorat kampusnya datang ke BKD Kabupaten Madiun untuk mengklarifikasi, namun tidak ada titik temu.
"Sampai hari ini blm ada tanggapan. Untuk tindakan selanjutnya masih akan konsultasi dengan pihak universitas," jelasnya.
Seperti diketahui, sepuluh peserta CPNS dinyatakan TMS karena akreditasi program pendidikan tidak sesuai dengan syarat yang telah ditentukan oleh panitia seleksi daerah.
Panselda mensyaratkan CPNS di Pemkab Madiun minimal akreditasi prodi B.
"Jadi seperti ini, waktu saya lulus ijazah dalam masa usulan akreditasi baru. Akreditasi lama berakhir Juni 2011, dengan predikat A, ijazah saya Agustus 2011, dan akreditasi baru keluar November 2011 dengan predikat A. Jadi pada saat itu masih dalam proses pembaruan akreditasi baru," katanya.
Kepala BKD Kabupaten Madiun, Endang Setyowati, belum dapat dikonfirmasi terkait masalah ini. Begitu juga dengan Sekretaris BKD Kabupaten Madiun, Sigit Budiharto juga enggan berkomentar.
"Langsung ke kabidnya saja ya, jangan saya. Kalau teknis kan tidak tahu, sekretaris kan hanya koordinator," kata Sigit.
Sementara itu, Bupati Madiun, Ahmad Dawami Ragil Saputro, mengatakan, menyerahkan masalah tersebut kepada BKD Kabupaten Madiun, sebagai dinas yang berkewenangan.
"Saya tanya (ke BKD), sudah yakin betul? Tidak apa-apa, yang penting yakin betul," kata bupati yang akrab disapa Kaji Mbing ini, saat dikonfirmasi.