TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Niat membubarkan pesta miras (minuman keras) Petrus malah dihajar hingga babak belur oleh kedua pemuda masing-masing IW (19) dan SN (20).
Petrus yang merupakan petugas sekuriti (satpam) ini mendatangi dua pelaku dan empat rekannya yang sedang pesta miras di kawasan Ruko Square 91 Lubuk Baja.
Peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada 20 Janurari 2018 lalu tidak terhindar karena pelaku tidak terima dan terpancing emosi.
"Korban ingin membubarkan pelaku dengan teman-temannya. Tapi karena pelaku dipengaruhi minuman keras, jadi terbawa emosi, sehingga menyerang korban," kata Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yunita Stevani, Kamis (21/2/2019).
Baca: Kabar Disunting Reino Barack, Ini Foto Syahrini dengan Gaun Putih Bak Pengantin di Hari Pernikahan
Kejadian itu menurut Yunita terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Awalnya korban berniat untuk membubarkan para pelaku.
Saat kejadian, korban diserang menggunakan papan kayu serta broti.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala belakang dan mendapat 20 jahitan.
Selain itu, luka memar juga dialami di bawah terlinga, rahang, perut serta bagian tubuh korban yang lainnya.
Baca: Dengan membonceng satelit Indonesia, robot Israel akan sampai di Bulan
Usai menghajar korban membabi buta, pelaku bersama teman-temannya langsung melarikan diri.
Kejadian itu dilihat oleh seorang warga yang juga mengenali korban. Namun pelaku sudah keburu melarikan diri dan tidak sempat dicegat.
"Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis," lanjutnya.
Setelah 18 hari menjalani perawatan medis, ternyata korban meninggal dunia di rumah sakit. Korban meninggal pada 18 Februari 2019 kemarin.
Baca: Oknum PNS di Ambon Tembaki Bocah Kelas 2 SD, Statusnya Kini Tersangka
Kejadian ini sudah dilaporkan keluarga dan pihaknya sudah melakukan penyelidikan. Sehingga dua pelaku berhasil dibekuk.
"Mereka mengakui perbuatannya dan hal itu dilalukan karena pengaruh minuman keras," imbuhnya.
Sementara untuk empat orang teman pelaku, juga sudah diperiksa dan hanya sebagai saksi, karena tidak ikut dalam pengeroyokan tersebut.
"Pelaku kita jerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan meninggal duni. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara," katanyanya.(koe)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Bubarkan Pemuda Pesta Miras, Security Ini Malah Dihajar dan Tewas saat Dirawat di Rumah Sakit