News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nikahi Warga Aceh Tapi Menggunakan Visa Kunjungan, Warga Srilanka Dideportasi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Deportasi

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa mendeportasi warga negara Srilanka, Chandran Gunaraja (35).

Chandran dideportasi karena  melebihi izin visa kunjungan selama 30 hari.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Mirza Akbar, kepada Serambinews.com, Jumat (22/2/2019) mengatakan, warga negara Srilanka ini dideportasi ke negara asalnya pada Rabu (20/2/2019) lalu, melalui Bandara International Kualanamu, Sumatera Utara.

Sebelumnya, Chandran Gunaraja masuk ke Indonesia melalui Bandara International Kualanamu, pada 20 Desember 2018 menggunakan Visa Kunjungan.

Sesuai prosedurnya, izin tinggal menggunakan visa kunjungan ini terbatas paling lama 30 hari.

Kepentingannya berkunjung adalah untuk menikah dengan warga negara Indonesia, yang berasal dari Kota Langsa. 

Baca: Jokowi Ungkap Hubungannya dengan Anies Baswedan Saat Bagikan Sertifikat Tanah di Jakarta Selatan

Chandran Gunaraja beralasan belum meninggalkan Indonesia karena menemani istrinya yang masih menjalani proses pengobatan di rumah sakit, pascakecelakaan bus yang mereka alami sebelumnya. 

“Namun sesuai prosedur keimigrasian, Chandran Gunaraja telah melebihi izin tinggal yang diberikan selama 30 hari. Karena itu, Imigrasi Kelas II TPI Langsa menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian," jelas Mirza Akbar.

Mirza menyebutkan, tindakan administrasi yang diambil pihak Imigrasi berupa deportasi serta menangkal yang bersangkutan untuk masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini