Karena dikejar, pelaku kemudian berhenti.
Namun saat berhenti itu, RS kemudian meminta uang lagi kepada dirinya.
"Pelaku minta lagi uang Rp 100 ribu kepada saya kalau mau menebus handphone. Lalu, saya kasih," ujar warga Jagabaya II Way Halim itu.
Tak sampai di situ, saat akan memberikan uang Rp 100 ribu kepada pelaku, RS justru merampas uang korban.
Uang korban yang dirampas sebesar Rp 1 juta.
Pelaku lantas meninggalkan ponsel dengan mengendarai sepeda motor.
Pelaku RS di Mapolsek Terbanggi Besar membenarkan bahwa dirinya melakukan aksi pembegalan.
Ia menyatakan melakukan aksi pembegalan hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Siswa SMP swasta di kawasan Terbanggi Besar tersebut mengaku baru kali itu melakukan aksi kejahatan.
Uang hasil kejahatannya sudah dibelikan baju dan rokok.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, berupa uang Rp 500 ribu yang diduga hasil kriminal.
RS terancam dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Ketua LPA Prihatin
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuono menyesalkan banyaknya anak di bawah umur yang terlibat kasus kriminalitas jalanan.