Video itu menyebar di aplikasi pesan WhatsApp.
Korban masih berusia 18 tahun.
Suami siri korban berinisial K kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Lampung Selatan menetapkan K sebagai tersangka kasus penyebaran video mesum melalui WhatsApp.
Baca: Djanur Merasa Kehilangan tapi Bangga Ditinggal Hansamu Yama dan Otavio Dutra
Saat ini, K masih menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Metro.
Ia ditahan karena terjerat kasus narkoba.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, kisah di balik video hubungan intim yang terjadi antara ayah dan anak kandungnya, tidak seperti yang beredar di masyarakat.
Awalnya, kasus dalam video tersebut diduga sang ayah memaksa anak kandungnya untuk berhubungan intim.
"Dari hasil penyelidikan Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda, korban mendapatkan ancaman atau intimidasi dari suami sirinya, yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Metro karena tersandung kasus narkoba," kata Syarhan saat melakukan gelar perkara di Mapolres Lampung Selatan, Senin, 21 Januari 2019.
Syarhan mengatakan, korban dipaksa melakukan hubungan badan dengan ayah kandungnya M (53), atas perintah K.
Dari balik penjara, K menghubungi istri sirinya untuk merekam hubungan intim dengan ayah kandungnya.
"Video ini dibuat sekitar bulan Oktober (2018) lalu, sebelum korban pergi ke Jawa."
"Korban mengaku tertekan, dan ingin memutuskan komunikasi dengan tersangka dengan pergi ke Jawa," terang Syarhan.
Pada kasus napi paksa istri intimi ayah kandung tersebut, polisi juga menemukan fakta lain.