TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Rudi Topan, salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan, mengaku batal menyetorkan uang fee proyek.
Rudi Topan, rekanan yang mendapat paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, tidak jadi menyetor karena keburu ada operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
“Saya dapat dua paket pekerjaan tahun 2018. Tapi, gak jadi setor karena ada OTT,” kata Rudi menjawab pertanyaan hakim Syamsudin di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 25 Februari 2019.
Hakim pun sempat menanyakan kepada Rudi terkait uang sebesar Rp 80 juta yang diberikan kepada Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni.
Apakah uang itu berkaitan dengan paket pekerjaan gorong-gorong di Lampung Selatan senilai Rp 130 juta pada tahun 2016?
“Saudara Saksi, uang Rp 80 juta itu uang apa? Kalau uang setoran proyek, gak masuk akal. Nilai kerjaan kamu Rp 130 juta. Kok kamu kasih Rp 80 juta? Apakah itu ada hubungan dengan dua paket yang kamu kerjakan di tahun 2018?" tanya hakim.
“Tidak ada, Yang Mulia,” jawab Rudi.
“Jadi itu uang apa? Apakah itu ada hubungannya dengan dua paket kamu di tahun 2018?” cecar hakim.
Lagi-lagi, Rudi tidak bisa menjelaskan secara rinci perihal pertanyaan hakim.