TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur menanggapi kasus penumpang pesawat China Airlines CI-751 yang membawa ratusan proyektil amunisi.
Informasinya, identitas penumpang itu adalah SP (37), warga Kota Surabaya.
Dia ditangkap petugas bandara saat pemeriksaan bagasi melalui sinar X-Ray di Bandara Internasional Juanda, Sabtu (23/2/2019).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan, pihaknya dilibatkan mengenai temuan proyektil amunisi yang merupakan barang bawaan penumpang China Airlines yang sudah diperiksa oleh petugas Bea dan Cukai.
Pihaknya melalui Dit Intelkam Polda Jatim memback up Polres Sidoarjo saat menerima pelimpahan kasus itu dari Bea dan Cukai Juanda.
"Cukup ditangani Sidoarjo itu bukan amunisi hanya proyektil," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (25/2/2019).
Barung Mangera mengatakan temuan amunisi proyektil itu di dalamnya tidak berisi bahan peledak berupa bubuk mesiu.
Pihaknya akan melibatkan tim ahli untuk memastikan apakah temuan amunisi proyektil itu termasuk dalam kategori amunisi secara utuh atau tidak.
"Sudah diserahkan pemilik beserta barang bukti proyektil ke Sidoarjo kita sifatnya memback up," ujarnya.
Informasinya, adapun rincian amunisi proyektil yang dibawa penumpang pesawat yaitu 100 butir Splitzer Caliber 30 sesuai tulisan yang tertera di label bungkus plastik, 200 buah Held-X Caliber 30 dan100 buah Hornady ELD-X Caliber 700 mm, 2 buah Styer AUG/MSAR Surpressor Adapter serra satu buah Pelatuk.
Dari pengakuan penumpang itu amunisi proyektil itu akan dipakai untuk berburu.
Pihaknya juga belum bisa memastikan apakah pemilik amunisi proyektil itu melanggar Undang-undang darurat tahun 1951 tentang senjata Api.
"Pelimpahan berita acara pemeriksaan sudah di limpahkan ke Sidoarjo," pungkas Barung Mangera. (Mohammad Romadoni)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Penumpang China Airlines Asal Kota Surabaya Ditangkap Bawa 400 Proyektil, Ini Penjelasan Polda Jatim