TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sebanyak 16 ekor burung langka dan dilindungi milik warga disita petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Rabu (20/2/2019).
Jenis burung yang disita masing-masing 5 ekor burung Kakak Tua Raja, 5 ekor burung Kesturi Raja, 3 ekor burung Kasuari Klambir Ganda, 3 ekor burung Rangkok Papan, Kakak Tua Maluku dan kakak Tua Jambul Kuning.
"Ada 16 ekor burung yang masuk katagori dilindungi berhasil disita petugas," kata Direktur Krimsus Polda Sumut, Kombes Rony Samtana, Selasa (26/2/2019).
Rony menjelaskan enam jenis burung ini, disita dari oknum karyawan PDAM Tirtanadi bernama Robby (37) warga Jalan KL Yos Sudarso, Medan dan Adil Aulia (28) warga Mabar, Medan, Sumatera Utara.
Baca: Tissa, Terdakwa Pembunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya, Pingsan Dituntut 10 Tahun Penjara
"Burung ini diamankan dari rumah warga dan tidak memiliki izin," ungkap Rony.
Rencananya, satwa dilindungi ini akan diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara untuk dibebas liarkan di Taman Wisata Sibolangit.
"Rencananya satwa ini akan kita serahkan kepada BKSDA Sumut untuk dibebaskan," jelas Rony.
(mak/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polda Sumut Amankan 16 Ekor Burung yang Dilindungi Milik Karyawan PDAM Tirtanadi