News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Injak Anak Balita Pacarnya hingga Tewas, Andre Menangis dan Minta Maaf

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ekspose Kasus Pembunuhan Balita Berusia 3 Tahun di Batam, Senin (25/2/2019). TRIBUN BATAM/DIPA NUSANTARA

Laporan Wartawan Tribunbatam.id, Dipa Nusantara

TRIBUNNEWS.CM, BATAM - Andre, pemuda berusia 21 tahun asal Setabat, Sumatera Utara, tega menghabisi nyawa seorang balita berusia 3 tahun, M Rizki yang merupakan anak dari kekasihnya.

Peristiwa naas itu terjadi Kamis (21/2/2019) lalu, di perumahan Jalan Flamboyan Nomor 13 Baloi Blok VI, Kota Batam.

Belakangan Andre mengaku menyesali perbuatannya tersebut.

Bahkan dia menangis sambil mengucapkan kata maaf kepada kedua orang tuanya.

"Saya mau minta maaf kepada semuanya. Saya mau minta maaf kepada kedua orang tua saya pak," ucap Andre sambil mengusap air matanya dalam agenda ekspos yang dilakukan Polresta Barelang di Mapolsek Lubuk Baja, Senin (25/2/2019) siang.

Diketahui, kedua orang tua Andre berada di Setabat, Sumatera Utara.

Hingga kasus ini terungkap, kedua orang tuanya sama sekali belum mengetahui perbuatan keji yang Andre lakukan.

Andre Riva Kartini ditangkap polisi setelah diduga menganiaya anak pacarnya hingga tewas. TRIBUN BATAM/EKO SETIAWAN

"Orang tua di kampung. Mereka belum tahu, karena saya baru lima bulan di Batam," pengakuan Andre.

Dari informasi yang dihimpun Tribun Batam, Andre diketahui melakukan tindakan biadab tersebut di kamar kos milik Siti Margareth (ibu korban).

Baca: Tissa, Terdakwa Pembunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya, Pingsan Dituntut 10 Tahun Penjara

"Kronologinya, pagi jam 5, mereka berdua, tersangka beserta pacarnya (Siti Margareth) mengantar kedua anak si pacar ke Ibu Jumaidah Sembiring, tempat biasa mereka menitipkan. Ini dilakukan karena ibu korban akan pergi bekerja," ujar Kombes Pol Hengki, selaku Kapolresta Barelang ketika memimpin agenda ekspos.

"Setelah mengantar pacarnya bekerja di salah satu warung kopi, Andre balik lagi untuk menjemput korban dan dibawa ke kosan. Di sanalah dia melakukan tindak kekerasannya. Pengakuannya karena kesal terhadap tingkah si anak. Tapi ini masih dalam penyidikan pihak kepolisian," tambah Hengki.

Akibat perbuatan kejinya, Andre terancam hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar sesuai UU Perlindungan Anak pasal 80.

"UU Perlindungan anak itu lebih berat pastinya," jelas Hengki. (dna)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Pijak Balita Anak Pacarnya hingga Tewas, Andre Menangis di Hadapan Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini