News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersangka Pelaku Pembunuhan Pasutri di Banda Aceh Terancam Hukuman Mati

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pembunuhan pasutri pedagang nasi, Is (30) saat digiring ke Polresta Banda Aceh, Selasa (26/2/2019). SERAMBINEWS.COM/HARI MAHARDIKA

Laporan Wartawan Serambi, Misran Asri

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Is (30), pembunuh pasangan suami istri (pasutri) di kamar warung nasi pecel di Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Selasa (26/02/2019) sekitar pukul 03.30 WIB, terancam hukuman mati.

Tersangka dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang telah direncanakan.

"Tersangka telah merencanakan pembunuhan ini. Sehingga tersangka dibidik pasal berlapis 340 Jo Pasal 338 KUHP pembunuhan yang direncanakan dengan hukuman maksimal mati dan paling lama seumur hidup atau 20 tahun," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta, Selasa (26/02/2019).

Pasca pembunuhan itu lanjut Kapolresta, tersangka Is berniat melarikan diri dan pulang ke kampungnya di Jambo Aye, Aceh Utara.

Namun, niat tersangka berhasil dicegat oleh personel Polsek Ulee Kareng dan petugas Satuan Reskrim Polresta.

Andre Riva Kartini ditangkap polisi setelah diduga menganiaya anak pacarnya hingga tewas. TRIBUN BATAM/EKO SETIAWAN (Tribun Batam/Eko Setiawan)

"Tersangka berhasil diringkus di kawasan Jalan T Nyak Makam, Gampong Doy, Ulee Kareng, tepatnya setengah jam setelah peristiwa itu terjadi," kata Kombes Trisno.

Didampingi Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK serta Kapolsek Ulee Kareng, AKP Mawardi SE MM, Kapolresta menjelaskan keterangan dari pelaku yang kini sudah ditahan di Mapolresta Banda Aceh, masih terus didalami.

Seperti diberitakan motif pembunuhan yang dilakukan Is (30) pemuda asal Tanah Jambo Aye, Aceh Utara--sebelumnya tertulis Pantolabu--dilatarbelakangi sakit hati terhadap M Nasir (50) dan istrinya Roslina (47) pedagang nasi pecal di Jalan T Iskandar Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Selasa (26/2/2019) pagi.

Baca: Tiga Emak-emak Asal Karawang Kini Jadi Tersangka Kasus Penyebaran SARA

Pengakuan Is yang baru bekerja selama dua bulan bersama korban, kepada penyidik tersangka Is mengaku sering dimaki oleh pasutri itu pada saat bekerja.

Sehingga akumulasi kekecewaan itu pun diluahkan tadi pagi, sekitar pukul 03.30 WIB, dengan cara pelaku merengsek masuk secara paksa ke kamar pasutri itu dan membacok serta menikam pasutri itu.

Korban M Nasir dan istrinya Roslinda mengembuskan nafas terakhir saat dalam perjalanan menuju ke RSU Zainoel Abidin, Banda Aceh.

Pernyataan itu disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH yang turut didampingi Kasat Reskrim, AKP M Taufiq SIK serta Kapolsek Ulee Kareng, AKP Mawardi SE MM, Selasa (26/2/2019) dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh.

"Tersangka memang sudah merencanakan pembunuhan itu. Bukan terjadi secara kebetulan. Pemicunya, selama bekerja dengan korban, tersangka merasa sakit hati. Pengakuan tersangka dia sering dimaki saat bekerja," ungkap Kombes Trisno.

Menurut Kapolresta, dari pembunuhan itu belum diperoleh motif lainnya, seperti mengambil harta korban dan sebagainya.

"Karena pada saat pelaku ditangkap, petugas tidak membawa apa-apa barang milik korban. Jadi, sejauh ini, keterangan pelaku, dia melakukan pembunuhan itu dilatarbelakangi sakit hati pada pasutri itu," pungkas Kombes Trisno.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pelaku Pembunuhan Sadis Pasutri di Banda Aceh Terancam Hukuman Mati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini