News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sarjana Pendidikan Ini Nekat Buka Praktik Salon Kecantikan Tanpa Izin

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto (ketiga dari kiri) saat gelar perkara pengungkapan praktik salon kecantikan dan kesehatan ilegal, Kamis (28/2/2019)

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus praktek kesehatan tanpa ijin berkedok salon kecantikan di Sidanegara, Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap.

Polisi mengamankan dua orang yakni US pemilik salon dan seorang karyawannya, AT.
Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan salon kecantikan ini tidak berizin dari dinas terkait.

Salon ini menerima treatmen suntik putih, filler, pasang lesung pipi, pasang tahi lalat, cabut tahi lalat, infus whitening dan perawatan kesehatan lainnya.

"Pelaku menjalankan praktik salon kecantika menggunakan treatmen kesehatan tanpa izin dari dinas terkait," kata Djoko kepada Tribun Jateng, Kamis 28/2/2019).

Djoko menyebut, bahkan pemilik salon tidak memiliki kualifikasi keilmuan terkait treatmen kecantikan dan kesehatan.

Pelaku merupakan sarjana pendidikan.

"Pelaku tidak memiliki kompetensi dan sarana pra sarana sesuai undang undang yang berlaku," katanya.

Atas pengungkapan ini, kata Djoko, pihaknya menerima apresiasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kabupaten Cilacap.

Djoko menghimbau masyarakat agar melakukan perawatan kecanrikan dan kesehatan di klinik atau salon yang dokternya memiliki surat izin praktik dan berizin dinas terkait.

"Jangan ambil risiko melakukan perawatan kesehatan pada yang bukan ahlinya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini