TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pelaku pembacokan Tri Setia Bakti, petugas Satpol PP Surabaya yang sedang menertibkan Pasar Keputran, Selasa (26/2/2019) lalu, akhirnya berhasil ditangkap polisi, Sabtu (2/3/2019).
Pelaku bernama M Maksum (46), warga Jalan Kupang Panjang, Kota Surabaya. Dia ditangkap di Desa Landak, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Madura.
Ia dikenal sebagai pedagang sayuran gubis yang biasa berjualan di Pasar Keputran.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menjelaskan, pelaku sempat buron selama lima hari.
Usai melakukan penyerangan terhadap Tri Setia Bakti menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau pada pukul 20.00 WIB Selasa (26/2/2019), pelaku langsung kabur ke Bangkalan di Pulau Madura.
Pada pukul 08.30 WIB Sabtu (2/3/2019), pelaku berhasil diringkus di Desa Landak, Tanah Merah, Bangkala, Madura.
"Setelah melukai dia langsung kabur ke sana," ujar Sudamiran, di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (2/3/2019).
Menurut Sudamiran, pelaku akan dikenai pasal 351 ayat (1) KUHP, karena melakukan penganiayaan hingga melukai seseorang, dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun.
Sementara itu, terkait motif penyerangan yang dilakukan M Maksum (46), pedagang Sayur Gubis di Pasar Keputran kepada Tri Setia Bakti, anggota Satpol PP Pemkot Surabaya menggunakan pisau, murni dipicu rasa sakit hati.
AKBP Sudamiran mengatakan, pelaku merasa tak terima saat ditegur petugas untuk tidak melakukan aktivitas bongkar muat di bahu jalan area Pasar Keputran, selasa (26/2/2019) lalu.