News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bawaslu Kota Madiun Periksa WNA yang Tinggal di Kota Madiun

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun melakukan pengecekan Warga Negara Asing (WNA) di Kota Madiun di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Senin (4/3/2019) siang.

Tujuan pengecekan WNA ber-KTP elektronik tersebut untuk memastikan agar tidak ada WNA yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu 2019.

Sebab, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 1 Angka 34.

Syarat pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang didaftar penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih.

"Kami hari ini ke Dispendukcapil dalam rangka untuk mengecek, apakah di Kota Madiun ada WNA yang memiliki KTP elektronik," kata Ketua Bawaslu, Koko Heru Purwoko, saat ditemui di kantor Disdukcapil Kota Madiun, Jalan dr Soetomo, Senin (4/3/2019) siang.

Kokok menuturkan, dari keterangan yang disampaikan Kepala Disdukcapil, di Kota Madiun terdapat 35 WNA, dan 27 di antaranya sudah memiliki e-KTP.

"Setelah kami cek di sini, WNA yang ada di Kota Madiun, total ada 35. Dan yang sudah memiliki e-KTP ada 27 orang. Nah, dari 27 orang WNA ini kami akan minta datanya secara resmi, dan akan kami cek ke KPU, apakah mereka ada di DPT-nya KPU," kata Kokok.

Ia mengatakan, apabila dari hasil pengecekan di KPU ditemukan WNA yang terdaftar di DPT, Bawaslu akan merekomendasikan untuk ditandai dan dicoret.

"Mereka sebenarnya punya hak untuk mempunyai e-KTP. Tetapi tidak bisa digunakan untuk dipilih ataupun memilih. Sehingga kami rekomendasikan untuk dicoret, dan kami pastikan apabila nanti ditemukan,  tidak akan dapat form C-6,"kata Kokok.

Kepala Disdukcapil Kota Madiun, Noni Djatikusumo, membenarkan bahwa menurut data Disdukcapil, di Kota Madiun terdapat 35 WNA. Dari jumlah tersebut, 27 di antaranya sudah memilik e-KTP.

Proses pembuatan KTP elektronik  warga negara asing tersebut sesuai aturan dalam Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 63 tentang Admisnitrasi Kependudukan. Minimal tinggal lima tahun berturut-turut, memiliki KITAS, baru bisa memiliki KITAP, dan mengajukan pembuatan KTP, masuk KK bisa melalui ikatan sponsor atau keluarga," katanya.

Dia menambahkan, 35 WNA yang tinggal di Kota Madiun, tujuh orang berasal dari Tiongkok, enam orang dari Yaman, tiga dari Malaysia, dan sisanya berasal dari Filipina, Belanda, dan negara lainnya. 

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bawaslu Pastikan 27 WNA yang Tinggal di Kota Madiun Tidak Terdaftar di DPT, begini Caranya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini