Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya, Abdulkodir yang juga menjabat Sekda Pemkab Tasikmalaya, menjelaskan bahwa ia diperintah Bupati Tasikmalaya saat itu, Uu Ruzhanul Ulum untuk dicarikan dana untuk membiayai kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK), pembelian sapi kurban dan kegiatan pekan olahraga.
Abdulkodir menjelaskan, perintah itu saat ia bertemu Uu di Pendopo (baru) Pemkab Tasikmalaya. Saat itu, ia sudah menjelaskan bahwa APBD Tasikmalaya 2017 tidak menganggarkan dana untuk tiga kegiatan tersebut.
Baca: Tertangkap CCTV Ibu dan Anak Pakai Seragam SD Curi Kotak Amal, Ada Kisah Sedih di Baliknya
"Intruksi Uu saat masa kampanye (Pilgub Jabar). Saya sudah jelaskan tidak ada anggarannya. Kemudian saya rapatkan bersama para kepala dinas dan badan untuk membahas ini. Ternyata tidak bisa dianggarkan, apalagi saat dekat dengan momen Pilgub Jabar," ujar Abdulkodir saat bersaksi di persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (4/3).
Ia mengatakan, dana untuk MQK yakni Rp 900 juta dan pembelian sapi kurban sebesar Rp 700 juta. Ia mengaku tidak menerima dana tersebut secara langsung. Uang itu diterima oleh ajudanya, yang diserahkan oleh terdakwa Eka.
"Saya diberi tahu ajudan bahwa uang ada di mobil. Saat itu langsung saya perintahkan ajudan untuk menyerahkan uang ke panitia, jadi secara tidak langsung saya tidak menerima uang itu," katanya.
Abdulkodir menegaskan,meski sudah memberi penjelasan ke Uu bahwa tidak ada anggaran untuk tiga kegiatan itu, ia tidak bisa menolak permintaan Uu. Usai mendapat intruksi itu, ia mengintruksikan terdakwa Eka dan Alam untuk mencarikan dana dari penerima hibah.
"Sebagai prajurit saya tidak bisa menolak. Apalagi perintah pak Uu saat itu harus dilaksanakan. Padahal sudah saya jelaskan sejelas-jelasnya ke pak Uu. Setelah itu saya perintahkan Eka dan Alam untuk mencarikan dana ke penerima hibah," ujar Abdulkodir. Abdulkodir tidak mengintruksikan agar Eka dan Alam memotong dana tersebut.
Baca: KPK Serahkan Aset Senilai Rp 764,5 Juta Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak
Jaksa penuntut umum Heni Maryani lantas menanyakan dasar apa dari Abdulkodir meminta kedua bawahanya untuk mencarikan dana.
"Logikanya dari mana, Eka dan Alam bisa mencarikan dana untuk itu," ujar Heni. Abdulkodir menjawab, ia menyesali perbuatannya.
"Saya intruksikan ke Kabag Kesra, ke Eka dan Alam karena Bupati Tasikmalaya intrusikan ke saya. Saya sangat menyesal," ujar dia.
Abdulkodir baru mengetahui bahwa dana yang terkumpul itu, berasal dari pemotongan dana hibah untuk 21 penerima. Menurutnya, ia tidak mengintruksikan dana itu harus dicari dengan memotong dan hibah.
"Saya baru tahu kalau dana itu dipotong dari dana hibah saat diperiksa di penyidik Polda Jabar. Setelah itu, saya langsung intruksikan staf saya untuk mengembalikan semua dana ke penerima yayasan. Saya juga sudah mengembalikan uang senilai Rp 1,4 miliar, dari uang pribadi," ujar Abdulkodir yang mengaku selama menjabar Sekda Pemkab Tasikmalaya sejak 2010, baru sekali diperintah oleh Uu terkait pencarian dana.
Jaksa Wahyu, balik bertanya. "Kalau enggak ketahuan kasusnya, dananya tidak akan dikembalikan," ujar Wahyu. Abdulkodir menunduk.
Baca: Ingin Rambutmu Sehat dan Cepat Panjang? Coba Konsumsi 7 Makanan Ini
"Saya menyesali perbuatan saya," ujar Abdulkodir.
Hingga Uu terpilih sebagai Wagub Jabar di Pilgub Jabar 2018 berpasangan dengan Ridwan Kamil, Abdulkodir mengaku belum memberi tahu Uu bahwa uang yang diminta untuk dicarikan dananya itu, berasal dari pemotongan dana hibah
"Belum sempat saya laporkan. Karena saya tahunya dana itu hasil potongan dari Polda saat diperiksa," ujarnya. (men)