TRIBUNNEWS.COM, PELALAWAN - Jajaran Polres Pelalawan berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu.
Total ada dua tersangka yang diamankan serta barang bukti lebih dari 1 kg juga diamankan.
Dua tersangka yang diamankan tersebut yakni Renol alias Canon, 35 tahun, warga Jalan Cipta Karya, Pekanbaru.
Deni Hardianto, 37 tahun, warga Jalan Soekarno Hatta, Dumai juga diamankan.
"Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat," kata Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan didampingi Kasat Narkoba Iptu Romi, Selasa (5/3/2019) saat konferensi pers di Mapolres Pelalawan.
Kapolres mengatakan kedua tersangka merupakan anggota sindikat pengedar narkoba. Sebab berada di kota yang berbeda.
Baca: Mahasiswa Terbang ke Taiwan dan Menginap di Hotel, Melahirkan Lalu Buang Bayinya ke Tempat Sampah
"Sindikat yang kita amankan ini," katanya.
Kapolres pun membeberkan proses penangkapan dua tersangka.
Untuk tersangka Renol, ditangkap di Jalan Engku Lela Putra, Pangkalan Kerinci, Rabu (27/2/2019), sekitar pukul 03.00 wib.
Jajaran Polres Pelalawan sendiri mendapat informasi pada Selasa malam (26/2/2019).
Penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya tersangka bisa diamankan.
"Ini berkat insting petugas. Sebab informasi dari masyarakat tidak terlalu kuat. Tapi Alhamdulillah, petugas berhasil mengamankan tersangka," ujarnya.
Subuh itu, tersangka bersama rekannya berada di Jalan Engku Lela Putra. Tersangka akan melakukan transaksi narkoba.
Belum terjadi proses transaksi, jajaran Polres Pelalawan sudah menangkap tersangka.
Dalam proses penangkapan, rekan tersangka, melarikan diri dan sampai sekarang masih dilakukan pencarian.
Barang bukti 1 kg yang diduga sabu tersebut berada tidak jauh dari tersangka.
"Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui kalau barang itu miliknya," ujarnya.
Baca: Komplotan Begal di Depok Ini Incar Korbannya di Malam Hari saat Kondisi Sepi
Narkotika diduga sabu tersebut dibungkus dalam satu plastik warna kuning dan oranye bertuliskan "Alishan".
Kemudian barang tersebut dimasukkan dan plastik asoy hitam.
Hasil pemeriksaan, tersangka Renol mengakui barang tersebut didapat tersangka Deni Hardianto, warga Dumai.
Pihak kepolisian pun langsung menuju ke Dumai. Hasilnya tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Hasil penggeledahan di rumah tersangka ditemukan barang bukti sebanyak 251 gram.
Kedua tersangka pun menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pelalawan.
"Kita tidak berhenti di dua tersangka ini. Kita akan terus usut jaringan mereka ini," ucapnya. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Polres Pelalawan Riau Amankan Dua Tersangka Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 1 Kg Lebih,