Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang saksi kasus penganiayaan Haringga Sirla bernama Alya Mariani (16) mengaku tidak melihat terdakwa Joko Susilo menganiaya Haringga baik memukul dan menendang pada 23 September 2018.
Ia dihadirkan di persidangan kasus itu di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/3/2019) untuk terdakwa Joko Susilo.
"Saya tidak melihat Joko Susilo memukul atau menendang (Haringga)," ujar Lela di persidangan menjawab pertanyaan hakim, pengacara dan jaksa penuntut umum.
Namun kata dia, Joko justru menolong dirinya. Saat kejadian, Alya sedang duduk di sekitar lokasi penganiayaan Haringga.
Tiba-tiba, sekelompok massa menganiaya Haringga, tidak jauh darit tempatnya duduk.
"Handphone saya mau jatuh, saya ambil dan hampir keinjak-injak. Tiba-tiba di belakang, Joko menarik saya, menjauh dari lokasi penganiayaan. Kurang lebih menjauh sampai 10 meter," ujar dia.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Alya masih bisa melihat Joko usai menolongnya.
Baca: Korban Salah Tangkap Kasus Pemerkosaan Bidan Y: Lajulah Kalo Aku Nak Ditembak
Saat itu, ia melihat Joko menolong Nurlela, perempuan, cucu Adang Ali (65) penjual bakso cuankie.
"Setelah nolong saya, dia ke sana dekat kerumunan lagi lalu menolong Lela anaknya pedagang cuankie, Lela ditarik dari belakang," ujarnya.
Jaksa penuntut umum, Melur, sempat menanyakan bahwa kesaksian Alya sangat berbeda dengan kesaksian saksi sekaligus terdakwa Cepi dan terpidana kasus Haringga, Dani yang menyebut Joko turut memukul.
Alya konsisten tidak melihat Joko memukul Haringga.
"Tidak, saya tidak melihat Joko memukul atau menendang Haringga. Lela juga tahu dan melihat Joko tidak memukul," ujar Alya.
Tim penasihat hukum mengajukan saksi tambahan untuk menghadirkan Nurlela pada sidang pekan depan.
"Kami akan menghadirkan Lela untuk memberi kesaksiannya pekan depan," ujar Didik, anggota penasehat hukum Joko.
Ketua majelis hakim, Mohacmmad Basir mengabulkan permintaan tim penasihat hukum untuk menghadirkan Nurlela untuk mengkonfrontir keterangan Alya.
"Tapi jika yang bersangkutan tidak hadir, sidang langsung pemeriksaan terdakwa," ujar Basir.
Pada Selasa (22/1/2019), Tribun sempat mewawancarai Nurlela di Pengadilan Negeri Bandung.
Nurlela merupakan cucu dari Adang Ali. Adapun Adang Ali, bapak dari terdakwa Budiman.
Saat itu, Lela mengaku ditolong oleh seorang bobotoh.
"Iya, saya kejebak di antara kerumunan massa. Tiba-tiba ada bobotoh yang menarik saya hingga ke luar dari kerumunan," ujar Laela.
Namun, saat ditanyakan apakah sosok itu adalah Joko, ia tidak mengetahui namanya.
"Saya tidak tahu namanya karena kejadian begitu tiba-tiba. Kalau lihat mukanya juga saya tidak tahu persis karena kan suasananya begitu panik, jadi saya tidak melihat terlalu jelas," ujar Laela.