News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bea Cukai Serahkan Senjata Api Rakitan Laras Panjang dari Amerika Serikat kepada Polresta Solo

Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menerima senjata api rakitan laras panjang dari Bea Cukai di Mapolresta Solo, Rabu (6/3/2019).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asep Abdullah Rowi

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai menyerahkan senjata api rakitan laras panjang yang berasal dari Amerika Serikat (AS) berkaliber 7,62 mm seri 308 kepada Polresta Solo, Rabu (6/3/2019). 

Penyerahan senjata dilakukan oleh sejumlah pejabat dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pebean B Solo serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jateng dan DIY.

Senjata diterima langsung oleh Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo dan Wakapolresta Solo, AKBP Andy Rifai.

Kabid Penindakan dan Penyelidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jateng dan DIY, Gatot Sugeng Wibowo menerangkan, penyerahan senjata yang belum dirakit itu, berasal dari pengirim di AS.

Petugas Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 9 Kilogram Katinon dari Ethiopia ke Surabaya via Pos

"Jadi barang dalam dua kardus dikirim dari AS ke Kantor Pos Solo atas nama Ronald Amirza pada Januari lalu," terang dia di Mapolresta Solo.

"Setelah kita tunggu sebulan sesuai aturan, kok tidak ada yang mengambil dan tidak dilengkapi surat-suratnya," jelasnya menegaskan.

Bahkan petugas Bea Cukai juga melacak alamat tujuan di Jalan Adi Sucipto Nomor 4 dengan nama penerima Imam Kuncoro.

"Alamatnya fiktif, ya kemudian sesuai UU Darurat, kami serahkan ke Polresta Solo," ucapnya.

Ribuan Umat Hindu Gelar Tawur Kesanga Jelang Nyepi di Candi Prambanan, Gelorakan Pemilu Damai

Menurut dia, penyerahan berupa dua kardus senjata api rakitan yang masih dalam bentuk terpisah di antaranya terdiri dari 3 popor, 6 teleskop, magazin, forend dan ornamen lainnya.

"Jadi masih dalam bentuk speart part," tuturnya.

Wakapolresta Solo, AKBP Andy Rifai, mengungkapkan, senjata api rakitan laras panjang yang dari AS tersebut memiliki kaliber 7,62 mm seri 308.

Seharusnya pengirim atau pihak yang mendatangkan senjata harus izin terlebih dahulu lewta Badan Intelijen Keamanan Polri  (Baintelkam Polri).

"Tidak ada surat-suratnya, jelas ilegal," ujar nya. (*) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini