Pada 20 adegan reka ulang yang diperagakan kedua pelaku yang telah selesai menjalani masa hukuman dengan status sebagai saksi, pelaku sempat beberapa kali memukul korban dengan benda tumpul sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca: Wakil Wali Kota Tangerang Sebut Perlu Sanksi Tegas untuk Mencegah Pungli
Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK, melalui kasat Reskrim AKP Wahyu maduransyah SIK menerangkan jika adegan rekonstruksi dilakukan agar dapat menentukan peran pelaku utama tersangka AG dan mempertegas serta memperjelas kepada penyidik dan pihak kejaksaan.
"Sekitar 20 adegan lebih. Selama ini status sebagai DPO dan berhasil kita temukan dan kita amankan dirinya sebagai pelaku utama," ujar Wahyu, Rabu (7/3/2019) di ruang kerjanya.
Sementara istri korban yang hadir pada rekonstruksi mengaku puas dengan kinerja jajaran Reskrim Polres Banyuasin serta meminta pelaku diberikan hukuman yang berat.
"Hukuman mati kalau bisa dan juga saya ucapkan terima kasih dengan tim polres beserta jajarannya sudah menyikapi untuk saya dan keluarga," jelasnya. (Alan Nopriansyah)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Diberi Ekstasi Palsu, Warga ALL Palembang Ini Naik Pitam, Kemudian Bunuh Sang Penipu Secara Sadis