Laporan Reporter Pos Kupang, Hermina Pello
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Wali Kota Kupang, Dr Jefirstson R Riwu Kore telah mencabut status Kejadian Luar Biasa (KLB) Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Kupang.
Pencabutan ini dilakukan pada tanggal 8 Maret 2019 dengan dikeluarkannya Surat nomor Dinkes 463/026/111/2019.
Dalam surat yang diperoleh Pos Kupang, dari Kabid P2P Dinas Kesehatan Kota Kupang Sri Wahyuningsih disebutkan dengan pencabutan KLB DBD ini maka diminta untuk mempertahankan komitmen bersama dalam Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) melalui gerakan Jumat Bersih secara rutin dan berkesinambungan.
Kepada jajaran dinas kesehatan dan unit-unit pelayanan kesehatan swasta tetap mendukung penuh pelayanan penanggulangan dengan penemuan dan penanganan kasus secara dini.
Dan kepada masyarakat untuk tetap mewaspadai penularan penyakit ini.
Sementara dalam surat yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Kupang bahwa pelayanan posko 24 jam Puskesmas dihentikan.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Status KLB DBD di Kota Kupang Dicabut