TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Miris anak Usia 14 Tahun Perkosa Adik Sepupunya, Begini Kronologi Lengkapnya.
Seorang anak bocah berusia 14 tahun diduga tega memperkosa adik sepupunya sendiri.
Aksi rudapaksa atau pemerkosaan ini terjadi saat kondisi rumah sedang sepi.
Dugaan aksi pemerkosaan oleh anak di bawah umur ini terjadi selama satu tahun, dan baru terbongkar Sabtu (2/3/2019) kemarin.
Berikut sejumlah fakta-fakta dan kronologi yang dikumpul POS-KUPANG.COM atas dugaan aksi pemerkosaan oleh anak di bawah umur terhadap bocah SD tersebut:
1. Anak di bawah umur
Aksi pencabulan terhadapanak di bawah umur masih saja terjadi di Kota Kupang. Kali ini menimpa RS, bocah berusia 10 tahun.
Anak di bawah umur, RS, mendapat perlakuan tak senonoh oleh pelaku FF yang juga masih bocah di bawah umur, yakni berusia 14 tahun.
Keduanya, baik pelaku dan korban masih berusia di bawah umur. Pun begitu saksi yang menyaksikan langsung aksi tersebut juga masih di bawah umur, yakni MS, adik dari RS.