News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ada 27 Terpidana Mati di Sumut yang Belum Dieksekusi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hukuman mati

Laporan Wartawan Tribun Medan Victory Arrival Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM,  MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyebutkan terdapat 27 terpidana mati yang belum dieksekusi hingga bulan Maret 2019 di wilayah hukum Kejaksaan di Sumut.

Mereka melakukan terpidana narkotika sebanyak 17 terpidana dan tindak pidana terhadap orang dan harta benda (pembunuhan) sebanyak 10 terpidana.

Ketujuh belas kasus tersebut ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kejari Tanjungbalai, Kejari Rantauprapat, Kejari Gunungsitoli, Kejari Telukdalam dan Kejari Langkat.

Baca: Siti Aisyah Bebas dari Hukuman Mati, Polri Singgung Peran Hubungan Bilateral Erat Indonesia-Malaysia

 Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengungkapkan penyebab para terpidana mati ini masih belum dieksekusi karena masih berjalannya kasus.

"Jadi ini data yang belum diekseskusi masih karena masih menunggu putusan inkracht ini yang ada di wilkum Kejati Sumut. Alasannya berbeda-beda, tapi kebanyakan ada yang mengajukan upaya hukum baik banding, kasasi, PK hingga Grasi itu yang membuat belum bisa dieksekusi. Bahkan juga ada yang sudah meninggal dunia," katanya kepada Tribun, Senin (11/3/2019) di Kantor Kejati Sumut, JL. AH Nasution, Medan.

BERITA SELENGKAPNYA ADA DI  SINI

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini