TRIBUNNEWS.COM - Penyidik tipikor Polres Lembata, pekan lalu menggeledah rumah tersangka kasus dugaan penyalahgunaan uang negara, Abdullah Burhan di Desa Tobotani, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, Musa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (11/3/2019).
Dalam penggeledahan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus tersebut.
Polisi sudah melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa barang bukti terkait kasus tersebut.
Saat ini, penyidik masih terus mengambil keterangan tambahan mengenai modus operandi dalam dugaan penyelewengan uang negara itu.
Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora melalui Kasat Reskrim, Iptu Yohanis Wila Mira, mengatakan hal tersebut, ketika ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Senin (11/3/2019).
Dikatakannya, penggeledahan itu berlangsung aman.
Saat itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus tersebut.
Satu di antaranya adalah uang tunai beberapa juta yang masih tersimpan di rumah oknum kepala desa tersebut.
Saat penggeledahan itu, lanjut Kasat Yohanis, polisi juga membawa oknum tersangka yang adalah oknum Kades Tobotani, berinisial AB.
Penggeledahan itu berjalan lancar dan berlangsung dalam pengawalan ketat aparat Polres Lembata.
Seusai penggeledahan itu, penyidik tipikor Polres Lembata langsung pulang ke mapolres di Lewoleba, Ibukota Kabupaten Lembata.
Saat ini, tersangka AB juga masih diperiksa secara intensif untuk diketahui aliran dana yang diduga disalahgunakan tersebut.
Disaksikan POS-KUPANG.COM, Senin (11/3/2019) siang, tersangka AB diperiksa lagi di ruang tipikor Polres Lembata.
Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka mengenakan baju kaos oblong warna biru hitam dengan celana pendek jins.
Dalam pemeriksaan itu, tersangka sangat kooperatif.
Sikap tersangka itu diperlihatkan sejak awal saat ia dipanggil penyidik tipikor, saat proses pemeriksaan berlangsung, sampai pada tahap ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel Mapolres Lembata pada akhir Januari 2019 lalu.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik tipikor, oknum tersangka itu lantas digiring lagi menuju sel di Polres Lembata. Sampai saat ini, tersangka yang diduga menilep dana Rp 143 juta lebih itu masih mendekam di balik jeriji besi polres setempat. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Frans Krowin)
Penulis: Frans Krowin
Artikel ini telah tayang di Pos Kupang dengan judul BREAKING NEWS: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Polisi Geledah Rumah Oknum Kades Tobotani