News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Breaking News

Mantan Walikota Cimahi, Itoc Tochija Jalani Sidang Dibantu Selang Oksigen hingga Soal Kasus Lain

Editor: Umar Agus Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Itoc Tochija menjalani sidang dakwaan kasus korupsi dana penyertaan modal di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/3/2019)

Mantan Walikota Cimahi, Itoc Tochija Jalani Sidang Dibantu Selang Oksigen hingga Soal Kasus Lain

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija menjalani sidang dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/3/2019).

Itoc Tochija diduga terlibat penyalahgunaan APBD Perubahan Kota Cimahi 2006 dan APBD 2017 dalam penyertaan modal daerah Kota Cimahi pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri dan PT Lingga Buana Wisesa, dalam rangka Pembangunan Pasar Raya Cibeureum dan pembangunan sub terminal Kota Cimahi.

Itoc Tochija sendiri saat ini masih mendekam di Lapas Sukamiskin, setelah divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap pembangunan Pasar Atas Kota Cimahi.

Baca: Jadwal Siaran Langsung Liga Champions: Juventus vs Atletico Madrid, Bayern Muenchen vs Liverpool

Pantauan Tribun, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Razad. Itoc Tochija tampak mengenakan batik berwarna hijau dan membawa tabung oksigen sebagai alat bantu.

"Mohon izin saya pakai alat bantu oksigen jika nanti merasa perlu," ujar Itoc saat ditanya M Razad soal kondisi kesehatannya.

Itoc yang duduk di kursi terdakwa di depan majelis hakim, tiba-tiba meminta stafnya untuk membawakan tabung oksigen.

Baca: 4 Fakta Pesawat Ethiopian Airlines ET302 Jatuh, soal Model Pesawat dan Ada WNI jadi Korban

Pembacaan dakwaan sempat dihentikan sementara, dan Itoc memasukan selang berisi aliran oksigen dari dalam tabung. Pembacaan dakwaan pun dilanjutkan.

Kasus ini ditangani Kejari Cimahi.

Hasil audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Jabar (BPKP) yang dimohonkan oleh Kejari Cimahi, mencapai Rp 37. 487.065.273.

H‎ingga berita ini diturunkan, jaksa masih membacakan dakwaanya.

Baca: Soal Supersemar, Kontroversinya hingga Pihak yang Mengaku Miliki Naskah Asli

‎Seperti diketahui, Itoc sendiri merupakan terpidana kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi 2016.

Dalam ka‎sus ini, Itoc divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun pada 2017.

Saat ini, Itoc mendekam di Lapas Sukamiskin.

Selain itu, istrinya, Atty Suharti turut jadi tersangka dalam kasus suap itu dan dipidana penjara 4 tahun.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini