Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus suap perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Fitrdjaja Purnama dan Taryudi mengajukan banding atas vonis hakim untuk Billy Sindoro.
Billy Sindoro divonis bersalah dan dipidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hukuman Billy lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Pak Billy Sindoro banding, maka otomatis kami menyatakan banding. Tapi sudah masuk ke panitera tipikor PN Bandung dan sudah ditandatangan," ujar jaksa KPK, I Wayan Riyana di Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/3/2019).
Menurutnya, putusan hakim sudah mengambil alih seluruh pertimbangan dari analisis yuridis jaksa. Banding dari jaksa tidak terkait putusan Billy yang lebih ringan dari tuntutan yakni 5 tahun.
"Sebenarnya poin utamanya putusan sudah ambil alih seluruh pertimbangan analisis yuridis kita, kecuali masalah koorporasi itu perlu kami melihat putusan lengkap. Kalau hukuman sudah 2/3. Kan sudah memenuhi," katanya.
Baca: Janji Prioritaskan Suami Dibanding Pekerjaan, Syahrini Tetap Berkarya
Adapun untuk tiga terdakwa lainya yang sudah divonis, Henry Jasmen divonis 3 tahun, Fitradjaja Purnama dan Taryudi divonis 1 tahun 6 bulan, ketiganya tidak mengajukan banding.
"Yang mengajukan banding pak Billy saja. Tiga terdakwa lainnya menerima putusan, sehinga kami pun menerima," ujar I Wayan.
Untuk terdakwa penerima suap yakni Neneng Hasanah Yasin Bupati Bekasi, Kadis PUPR Jamaludin dan Kabid Tata Ruang Neneng Rahmi Nurlaili, Kepala DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat Banjarnahor, baru bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. Sidang ke lima terdakwa akan digelar di besok. (men)