News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Remaja di Minahasa Cabuli 2 Gadis Cilik, Seorang Tersangka Masih SMP

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga remaja di Minahasa cabuli dua gadis cilik, seorang tersangka masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

TRIBUNNEWS.COM, MINAHASA - Kasus tindak asusila kembali terjadi, kali ini menimpa anak di bawah umur oleh sekelompok anak remaja.

Kejadian yang sudah berlangsung dari tahun 2015 ini, akhirnya terungkap setelah Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Lp/103 /III/2019/Sulut/Resmin Tanggal 12 Maret 201, pelapor atas nama EM (50), melaporkan adanya tindak pidana perbuatan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak.

Kejadian yang dilaporkan merupakan tindak pidana persetubuhan tersebut terjadi pada, Sabtu (08/03/2019) yang dilakukan oleh anak remaja terhadap anak di bawah umur.

Kejadian yang bertempat salah satu desa di Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa itu sempat menghebohkan masyarakat sekitar.

Diduga para tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara membodohi anak perempuan R (6) RM (9).

Aksi ketiga remaja itupun sudah dilakukan berulang kali.

Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Muhammad Fadly, SIK membenarkan adanya kejadian tersebut dan para tersangka sudah diamankan.

“Iya, setelah mendatangi TKP, pihak kami langsung mengamankan para tersangka, dan saat ini para tersangka sudah diamankan di mapolres untuk diproses lebih lanjut. Kami juga sedang mengumpulkan barang bukti,” ungkap Kasat Fadly.

Tenyata seorang tersangka pelaku merupakan siswa yang masih duduk di bangku SMP.

Halaman selanjutnya >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini