Dalam uraian transaksi kedua tertulis BRIVA ( BRI Virtual Account) disambung kode dan nama Yuli.
"Total saldo yang terkuras Rp 65 juta. Saya tidak kenal nama Yuli dan Nurfitria. Keluarga saya juga tidak ada yang namanya Yuli dan Nurfitria," kata Suhartoyo.
Meskipun peristiwa itu terjadi sebulan lalu, hingga kini kasus tersebut belum menemui titik terang.
Pihak Bank BRI Kantor Cabang Majapahit, Kota Mojokerto, tempat Suhartoyo membuka rekening, melarangnya melapor kejadian ini ke polisi.
Baca: Dua Kakek-kakek dan Satu Remaja Tanggung di Sumsel Ditangkap Setelah Perkosa Bocah di Bawah Umur
"Saya sudah tiga kali ke Bank BRI Kantor Cabang Majapahit untuk menanyakan perkembangan kasus ini.
Saya juga menanyakan kepada pihak Bank BRI Kantor Cabang Majapahit apakah harus lapor ke polisi?
Mereka menjawab tidak perlu karena BRI mempunyai polisi.
Polisi BRI masih memproses kasus ini," kata Suhartoyo, Selasa (12/3/2019).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Warokka menjelaskan seharusnya pelarangan lapor polsi tak boleh terjadi.
Sebab, hak pelaporan sepenuhnya dimiliki oleh pihak yang merasa dirugikan.
"Kalau nasabah tidak boleh melapor itu salah.
Tetapi tergantung juga korban mau melapor atau tidak.
Kalau merasa dirugikan harusnya melapor," katanya kepada Surya.co.id, Selasa (12/3/2019).
Terkait pernyataan pihak BRI Kantor Cabang Majapahit yang menyebut pihaknya punya polisi internal, Ade tak tahu menahu, karena hal itu mengacu pada aturan perbankan atau otoritas perbankan.