Sedangkan Maryadi hanya berpegang pada surat sporadik.
"Untuk yang masuk ke lahan milik Leni dan Caojin sudah diberikan ganti ruginya ke pemilik. Sedangkan yang masuk dalam lahan sertifikat milik Kramadi belum. Karena masih sengketa di Pengadilan Negeri Kalianda," ujarnya.
Baca: Jokowi Tak Ingin Pengusaha Mebel Kesulitan Bahan Baku
Baca: Jokowi-Ma’ruf Berpotensi Banyak Raup Suara dari Pemilih Mengambang
Sedangkan ganti rugi untuk tanam tumbuh padi tidak ada.
Karena saat tim appraisal melakukan pengecekan di lapangan, padi sudah dipanen.
Kepala PN Kalianda Ade Suherman menegaskan, proses ganti rugi lahan Tol Lampung sudah selesai.
"Apabila ada pihak, termasuk Ibu Nur Halimah, merasa berhak atas tanahnya, silakan ajukan ke pengadilan dengan cara gugatan. Nanti pengadilan akan memproses," kata dia.