TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, Amon Djobo dikritik karena melakukan mutasi sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di kabupaten Alor.
Amon dikhawatirkan yang menyalahi UU Pilkada.
Heriyanto, Kuasa Hukum Pelapor kasus mutasi ASN Kabupaten Alor Roberth J Tubulau, menyerahkan berkas laporan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI di Jakarta, Selasa (12/3/2019) kemarin.
Heriyanto menduga Bupati Alor melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada karena melakukan mutasi, pemberhentian (nonjob), dan pemecatan terhadap 1.381 ASN selama enam bulan sebelum Pilkada, 27 Juni 2018.
“Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada jelas mengatur larangan bagi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Tetapi ini dilakukan Amon Djobo di Alor,” ujar Heriyanto dalam keterangannya, Rabu (13/2/2019).
Baca: Ketua Bawaslu Bantah UU Pilkada Lebih Progresif Ketimbang UU Pemilu
Menurut Heriyanto, penetapan pasangan calon kepala daerah Pilkada Serentak 2018 dilakukan pada 12 Februari 2018.
Ketika itu, sebagai petahana, Amon Djobo dan pasangannya Imran Duru juga ditetapkan menjadi paslon bupati-wakil bupati Kabupaten Alor.
Namun, menurut dia, dalam kurung waktu 6 bulan sebelum tanggal 12 Februari 2018, Amon Djobo telah melakukan mutasi ASN secara berkala.
“Kami ada datanya, dalam kurung waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga masa jabatan berakhir, Maret tahun ini, Amon Djobo telah melakukan mutasi ASN," beber dia.
Baca: Viral Tangan Aparat Ditepak Prabowo di Cianjur, Pria Berpangkat AKBP Ungkap Fakta Lain
Dari rangkaian peristiwa ASN yang dimutasi, menurut Heriyanto secara jelas Amon Djobo melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.
Pasal 71 ayat (5) tersebut mengatakan, “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”.
“Jadi, seharusnya Bawaslu membatalkan pencalonan Amon Djobo-Imran Daru atas pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada. Kasus mutasi yang berujung pada pembatasalan pasangan sudah pernah terjadi, yakni di Pilkada Boalemo dan Kota Parepare,” tutur dia.