Laporan Wartawan Tribun Manado Nur Imam Satria
TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Oknum guru di Kabupaten Ketapang, EY (34) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli siswinya, M (16).
Saat ini tersangka EY saat ini mendekam di tahanan Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dia dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 82 Jo 76 D dan atau pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengungkapkan, penangkapan EY dilakukan pada Minggu (03/03/2019) sekitar pukul 22.00 Wib.
Kasat Reskrim menjelaskan, perbuatan tak senonoh EY terhadap muridnya terungkap sekitar Februari lalu.
Saat itu korban kehilangan handphone.
Tak lama setelah handphone hilang, foto-foto tak pantas milik korban tersebar.
"Pelapor yang merupakan saudara korban memanggil korban mempertanyakan kenapa foto-foto pribadi korban bisa tersebar," ujar Eko di Mapolres Ketapang, Selasa (12/03/2019).
Akhirnya korban bercerita kalau foto yang tersebar sebenarnya disimpan dalam handphone yang hilang.
Foto-foto tak senonoh itu dikirim korban kepada tersangka atas permintaan EY.