TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Sidang tuntutan Agus BN dan Anjar Asmara, terdakwa kasus fee proyek dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis (14/3/2019), sempat sedikit gaduh.
Lantaran pengunjung persidangan dengan terdakwa Agus Bhakti Nugroho (BN) Anggota DPRD Lampung non aktif dan Anjar Asmara Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan sempat sedikit gaduh.
Baca: Seorang Jaksa di Bintan Diancam Hendak Dibunuh, Diduga Terkait Kasus Narkoba
Baca: Pelaku Penusukan di Halte Transjakarta Merasa Terhina Korban Angkat Kaki
Pengunjung yang diduga dari keluarga Anjar Asmara ini berteriak saat Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan.
"Menyatakan terdakwa Anjar Asmara telah melakukan tindak pidana korupsi yang dipandang perbuatan berlanjut sehingga terbukti seperti pasal 12 huruf A uu no 31 tahun 1999," kata JPU Subari Kurniawan dalam persidangan.
"Maka menuntut terdakwa Anjar Asmara 4 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan," tegasnya.