News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Agus BN dan Anjar Asmara Dituntut 4 Tahun Penjara, Seorang Pengunjung Sampai Berteriak

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang tuntutan kasus fee proyek dinas PUPR Lampung selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dengan terdakwa Agus BN dan Anjar Asmara

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Sidang tuntutan Agus BN dan Anjar Asmara, terdakwa kasus fee proyek dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis (14/3/2019), sempat sedikit gaduh.

Lantaran pengunjung persidangan dengan terdakwa Agus Bhakti Nugroho (BN) Anggota DPRD Lampung non aktif dan Anjar Asmara Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan sempat sedikit gaduh.

Baca: Seorang Jaksa di Bintan Diancam Hendak Dibunuh, Diduga Terkait Kasus Narkoba

Baca: Pelaku Penusukan di Halte Transjakarta Merasa Terhina Korban Angkat Kaki

Pengunjung yang diduga dari keluarga Anjar Asmara ini berteriak saat Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan. 

"Menyatakan terdakwa Anjar Asmara telah melakukan tindak pidana korupsi yang dipandang perbuatan berlanjut sehingga terbukti seperti pasal 12 huruf A uu no 31 tahun 1999," kata JPU Subari Kurniawan dalam persidangan.

"Maka menuntut terdakwa Anjar Asmara 4 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan," tegasnya.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini