TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE- Kasus pemerkosaan yang melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi.
Kali ini, seorang ayah kandung tega memperkosa putrinya yang masih berusia 12 tahun.
Kejadian ini terjadi sekitar bulan Oktober 2018 di sebuah desa di Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, Maumere, Flores.
Lalu seperti apa kronologi lengkap kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah pada anak kandungnya ini?
Berikut kronologi lengkapnya berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum, Jaksa S Oematan.
Saat itu, korban tengah bermain di ruang tamu bersama kedua adiknya.
Tiba-tiba AS datang dan menyuruh korban untuk membersihkan kamarnya.
Setelah korban berada di dalam kamar, AS pun menyusul korban dan mengunci pintu.
Saat itulah, AS melakukan tindakan kekerasan seksual kepada anaknya.
“Selanjutnya pelaku melakukan tindakan kekerasan seksual, perkosa anak kandungnya. Kejadian berlangsung ketika ibu korban berada di kebun,” ujar Cornelis, kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (13/3/2019) di Maumere.