News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Breaking News

Muncikari Prostitusi Online di Kupang Mengaku Sudah Dua Tahun Beroperasi

Editor: Umar Agus Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana konferensi pers di Mapolda NTT terkait tindak pidana prostitusi, Kamis (14/3/2019) siang.

Muncikari Prostitusi Online di Kupang Mengaku Sudah Dua Tahun Beroperasi

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Dua muncikari prostitusi Online di Kota Kupang yang diciduk pihak kepolisian mengaku sudah dua tahun beroperasi.

Dua mucikari yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian yakni MD (22) alias AB dan YDP (40) alias DD,

Pejabat Sementara (Ps) Kanit II Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, AKP Tatang P. Panjaitan, SH., SIK didampingi penyidik Ipda Jafar Alkatiri dan AKP Ketut Suhendra saat konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis (14/3/2019), mengatakan, tersangka sudah dua tahun melakoni pekerjaan sebagai mucikari prostitusi online.

Baca: Viral Instagram - Selain Meme Tuman Ada juga Clean Challenge, Tantangan untuk Mencintai Lingkungan

Tatang menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan respon cepat dari maraknya pemberitaan terkait prostitusi online.

"Kami menanggapi maraknya prostitusi online akhir-akhir ini di media. Kemudian kami tindaklanjuti apakah ada atau tidak. kami melakukan pengungkapan dan kami mengamankan dua orang tersangka MD (22) alias AB dan YDP (40) alias DD," kata Tatang.

Baca: Syahrini Dikabarkan Pernah Nikahi Haji Asal Banjarmasin hingga Ribut dengan Hotman Paris

Dia menjelaskan, para korban yang ditawarkan kepada pria hidung belang merupakan perempuan muda yang tinggal di Kota Kupang.

Penghasilan yang didapatkan oleh para mucikari dan korban digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Baca: Jawaban Mahfud MD soal Pemenang Pemilu 2019, Sebut Naik Turun Perolehan Partai Demokrat

"Hasil kerja mereka untuk untuk biaya hidup. Dari pengakuan mereka, mereka gunakan untuk beli TV, lemari dan untuk tersangka bayar kontrakan dan korbannya gunakan hasilnya untuk bayar kos," ujar Tatang.

Berdasarkan keterangan para korban yang berjumlah lima orang, mereka secara sadar terlibat dalam prostitusi 'Online' tersebut.

Baca: 4 Fakta Fadli Zon dan Neno Warisman Tak Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Munajat 212

"Biasanya dari mulut ke mulut. Mereka ikut dari informasi dari teman ke teman lainnya, lalu saling kenal dan terlibat," ungkap Tatang.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini