Perkembangan Kasus Dugaan Aborsi Pasangan Mahasiswa di Kupang, Polisi Periksa Lima Orang Saksi
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana.
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Kasus dugaan tindak pidana aborsi yang dilakukan pasangan mahasiswa di Kupang terus disidik pihak Kepolisian Sektor Kelapa Lima Kota Kupang.
Pasangan mahasiswa tersebut yakni HDD (20) dan pasangannya KMF (21) yang melakukan aborsi Asrama Pemda Alor Jln Alfa Omega RT 13 RW 03 Kelurahan Lasiana Kecamatana Kelapa Lima, Kota Kupang pada Minggu, (24/2/2019) lalu.
Perkembangan kasus ini pun sudah sampai pada tahap pemberkasan.
Demikian disampaikan oleh Kapolsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto SH melalui Panit 1 Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Dominggus Duran SH dihubungi per telepon pada Rabu (14/3/2019) sore.
Selain itu, lanjut Ipda Dominggus, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
"Unit PPA sudah lakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa di salah satu universitas di Kota Kupang, HDD (20) diduga melakukan tindak pidana aborsi.
Tindakan tersebut dilakukan bersama sang pacar, KMF (21) di Asrama Pemda Alor Jln Alfa Omega RT 13 RW 03 Kelurahan Lasiana Kecamatana Kelapa Lima, Kota Kupang pada Minggu, (24/2/2019).