TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal berhasil mengungkap peredaran miras oplosan yang dijual kepada pelajar SMP dan SMA di Kabupaten Kendal.
Miras oplosan tersebut dijual dengan cara dikemas dalam plastik bening dengan ukuran 350 mililiter tiap kemasan.
Untuk menarik para pelajar, miras tersebut dijual dengan harga murah yakni 7000 rupiah.
Kepala Satpolkar Kendal, Toni Ari Wibowo mengatakan asal miras tersebut merupakan miras yang didatangkan dari kota Sukoharjo kemudian dikemas ulang dalam plastik untuk diedarkan.
Untuk menekan biaya agar lebih murah, miras tersebut dicampur dengan bahan cair lainnya sebelum diedarkan ke remaja.
"Jenis mirasnya itu ciu oplosan. Dikemas dalam plastik kecil dan dijual ke anak-anak. Agar tidak ketahuan miras itu disimpan di bawah jok maupun di tas saat dijualnya ke sekolah sekolah," ujarnya
Toni menambahkan bahwa pihaknya juga telah menindak tegas pelaku pengedar miras oplosan tersebut.
Pihaknya juga telah menyidangkan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Kendal untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
"Kasus itu marak terjadi di Kaliwungu, Cepiring dan Weleri.
Saat ini kami juga tengah berkoordinasi dengan Polres Kendal untuk menindak tegas peredaran miras itu," jelasnya
Sementara itu, Kapolres Kendal, AKBP Hamka Mappaita mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memperketat pengawasan miras.
Pasalnya peredaran miras ini sudah menyasar anak dibawah umur.
"Kami akan sampaikan kepada tiap Polsek se Kabupaten Kendal untuk terus melakukan pengawasan peredaran miras di tiap wilayah Kabupaten Kendal," pungkasny. (*)