Kemudian dilakukan pengembangan oleh tim Gabungan melakukan Control delivery ke penerima yakni seorang pria berinisal HG, namun saat di ringkus HG melakukan perlawanan dan terpaksa di lakukan pelumpuhan.
Dari dua orang yang diamankan, petugas gabungan melakukan pengembangan ke Sekayam Kabupaten Sanggau dan berhasil mengamankan SG (35) dan YM (42) warga Sekayam.
Setelah dilakukan pengembangan, untuk sementara tim gabungan Bea Cukai Kalbagbar dan BNN Pusat berhasil menyita 5 bungkus yang berisikan 5 kg Methamphetamine/Sabu-Sabu dan 1 unit mobil expander warna putih nopol KB 1460 DE dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul Nopol KB 4256 NQ serta 4 unit HP.
Sabu 5 Kg di Bandara Supadio
Polresta Pontianak mengamankan sekitar 50 paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya berhasil digagalkan petugas Bandara Internasional Supadio Pontianak, Minggu (18/12/2016), sekitar pukul 09.15 WIB.
Bersama 50 paket narkotika jenis sabu sekitar 5 Kg, juga diamankan dua orang warga Kota Pontianak diduga terkait dalam kasus kepemilikan narkotika ini.
Kedua orang tersebut yakni, RD (25) warga Jalan Komyos Soedarso, Gang Duku Baru Dalam, Rt 007 / Rw 018 Kelurahan Sungai Jawi Luar Kecamatan Pontianak Barat.
Sedangkan BN alias AG (47) warga Sei Raya Dalam 1 No 14 dan Jalan Sultan Sy Abdurrahman Kompleks Tongie Rt 2 / Rw 14 Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - BNNP Kalbar Gagalkan Penyelundupan Sabu 100 Kg Dikemas Dalam Fiber Ikan