News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BNNP Kalbar Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu yang Dikemas Dalam Fiber Ikan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diduga barang bukti dan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sekitar 100 kilogram bahkan lebih narkoba jenis sabu, Kamis (14/3/2019) malam sekitar pukul 22.00 WIB, di Pasar Sui Duri Kecamatan Sui Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang.

TRIBUNNEWS.COM, BENGKAYANG - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat (Kalbar) menggagalkan penyelundupan sekitar 100 kilogram lebih narkoba jenis sabu, di Pasar Sui Duri Kecamatan Sui Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalbar, Kamis (14/3/2019) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Narkoba jenis sabu terbungkus berjumlah sekitar 106 bungkus dikemas dalam bak fiber ikan kemudian dimuat dalam mobil.

Dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkoba ini sudah diamankan pihak BNN, namun sedang dalam proses pengembangan.

Dari informasi foto yang diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya, narkoba dikemas terbungkus alumuniun foil, kemudian ditutup dengan pukat alat tangkap ikan.

Tak hanya itu, dari informasi yang diperoleh, selain sekitar 100 kg narkoba jenis sabu, juga diamankan narkoba jenis pil ekstasi yang terbungkus dalam kantong hitam.

Belum ada konfirmasi atau keterangan resmi dari pihak berwenang dalam pengungkapan penyelundupan narkoba yang diduga memanfaatkan jalur laut Kalbar.

Tribunpontianak.co.id masih terus berupaya untuk menggali informasi dan fakta serta konfirmasi dari pihak terkait.

Sebelum pengungkapan ini, BNN dan petugas terkait lainnya juga berhasil mengungkap kasus serupa di wilayah hukum Kalimantan Barat.

Berikut data dan faktanya:

5 Kg Sabu Diduga Jaringan Internasional di Lapas Pontianak
Kanwil Dirjen Bea Cukai Kalbagbar bersama BNN Pusat ungkap pered‎aran Narkoba jaringan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pontianak.

Narkoba yang diungkap tersebut yakni Narkotika jenis sabu seberat 5 kg yang melibatkan 4 orang yang di duga merupakan sindikat narkoba jaringan internasional.

Baca: Nyawa Bocah 3 Tahun Tak Terselamatkan Setelah Dicekik Ayah Temannya

Petugas Bea Cukai dan BNN Pusat tersebut mengungkap jaringan narkoba sebanyak 5 bungkus yang di kemas menggunakan kemasan teh di saat warga kota Pontianak sedang menyaksikan perayaan Cap Go Meh 2570 Tahun 2019, Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 14.30 WIB di Dermaga Penyeberangan Ferry Jl Rahadi Oesman kota Pontianak.

Saat dilakukan penangkapan oleh tim gabungan Bea Cukai Kalbagbar dan BNN Pusat, mobil Mitshubishi Expander Putih bernopol KB 1460 DE yang di kendarai oleh WH (24) Warga Sekayam, Sanggau.

Petugas gabungan menemukan 5 bungkusan plastik teh hijau kuning yang di duga kuat berisikan narkotika jenis sabu di bagian belakang mobil.

Diduga barang bukti dan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sekitar 100 kilogram bahkan lebih narkoba jenis sabu, Kamis (14/3/2019) malam sekitar pukul 22.00 WIB, di Pasar Sui Duri Kecamatan Sui Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang. (Istimewa)

Kemudian dilakukan pengembangan oleh tim Gabungan melakukan Control delivery ke penerima yakni seorang pria berinisal HG, namun saat di ringkus HG melakukan perlawanan dan terpaksa di lakukan pelumpuhan.

Dari dua orang yang diamankan, petugas gabungan melakukan pengembangan ke Sekayam Kabupaten Sanggau dan berhasil mengamankan SG (35) dan YM (42) warga Sekayam.

Setelah dilakukan pengembangan, untuk sementara tim gabungan Bea Cukai Kalbagbar dan BNN Pusat berhasil menyita 5 bungkus yang berisikan 5 kg Methamphetamine/Sabu-Sabu dan 1 unit mobil expander warna putih nopol KB 1460 DE dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul Nopol KB 4256 NQ serta 4 unit HP.

Sabu 5 Kg di Bandara Supadio
Polresta Pontianak mengamankan sekitar 50 paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya berhasil digagalkan petugas Bandara Internasional Supadio Pontianak, Minggu (18/12/2016), sekitar pukul 09.15 WIB.

Bersama 50 paket narkotika jenis sabu sekitar 5 Kg, juga diamankan dua orang warga Kota Pontianak diduga terkait dalam kasus kepemilikan narkotika ini.

Kedua orang tersebut yakni, RD (25) warga Jalan Komyos Soedarso, Gang Duku Baru Dalam, Rt 007 / Rw 018 Kelurahan Sungai Jawi Luar Kecamatan Pontianak Barat.

Sedangkan BN alias AG (47) warga Sei Raya Dalam 1 No 14 dan Jalan Sultan Sy Abdurrahman Kompleks Tongie Rt 2 / Rw 14 Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - BNNP Kalbar Gagalkan Penyelundupan Sabu 100 Kg Dikemas Dalam Fiber Ikan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini