TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kasus pelemparan bom molotov di Denpasar akhirnya terkuak.
Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pelemparan bom molotov yang terjadi di kawasan Ubung, Denpasar Utara pada Kamis (14/3/2019) pukul 03.00 Wita.
Pembakaran yang menyerupai bom molotov tersebut dilakukan oleh tersangka bernama I Made Murdana alias Jerug (46).
Tersangka menyasar korbannya bernama Putu Sunartawan, yang tinggal di Jalan Cokroaminoto nomor 442, Banjar Liligundi, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Bali.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan yang didampingi Kasat Reskrim Kompol I Wayan Arta Ariawan bersama jajarannya menjelaskan kejadian tersebut kepada awak media di lobby depan Mapolresta Denpasar pada Minggu (17/3/2019) sore.
Bahwa tersangka I Made Murdana tersebut melakukan hal tersebut lantaran masih merasa dendam kepada korban.
"Tersangka mengaku kesal atau dendam kepada korban. Sehingga tersangka membuat itu dan mendatangi rumah korban dengan mengendarai sepeda motor serta membawa dua botol tersebut," ujarnya Kombes Pol Ruddi Setiawan.
Kombes Pol Ruddi Setiawan melanjutkan, bahwa tersangka merasa dendam karena pernah dilaporkan oleh korban di bulan September 2017 dalam kasus penusukan di lingkungan banjarnya.
Tersangka yang menusuk korban, tidak terima dengan laporan ke Polsek Denpasar Barat hingga sampai pada persidangan dan tersangka divonis hukuman penjara selama 4,5 bulan di Lapas Kerobokan.
"Tersangka dendam karena laporan tersebut, hingga ia divonis 4,5 bulan penjara dan tersangka ke luar dari penjara pada bulan Januari 2018. Saat itu juga tersangka ini masih dendam," jelasnya.
Sementara itu, dalam keterangan tersangka ke Kepolisian Polresta Denpasar saat kejadian pembakaran menyebutkan sekembalinya Jerug dari rumah temannya di Jalan Cargo Denpasar setelah bermain ceki pada tanggal Kamis (14/3/2019) pukul 01.00 Wita.
Jerug hendak pulang ke rumah, namun dalam perjalanannya timbul niat buruknya untuk melakukan pembakaran di rumah korban.
Tersangka saat itu sudah menyiapkan bahan-bahan serta alat untuk melakukan niatnya tersebut.
Bahkan alat tersebut sudah disiapkan Jerug sebelum Hari Raya Nyepi 2019 seperti memberi bensin dengan botol plastik, dua botol kaca dan plastik yang diujung sudah ada sumbunya.
"Sampai di rumah pelaku mengambil barang dan kembali ke rumah korban dengan menggunakan motor Honda Scoopy hitamnya," lanjut Kapolresta Denpasar.
Sesampai di depan rumah korban, pelaku menyalakan api pada botol kaca dan kemudian melemparkan ke arah rumah korban.
Namun aksi pertamanya gagal karena tidak ada api yang berkobar di rumah korban.
Tidak henti begitu saja, tersangka kembali menghidupkan pada botol plastik yang kedua dan berhasil membuat kobaran api di rumah Putu Sunartawan.
Setelah merasa api cukup besar, tersangka pun pergi meninggalkan lokasi kejadian menuju tempat tinggalnya di kawasan Jalan Bahasa Mengwi, Badung.
"Setelah percobaan kedua, api berkobar dan membakar dua motor korban," kata Kombes Pol Ruddi Setiawan.
Selain itu, dari keterangan saksi bernama Rasimen saat sebelum kejadian ada suara motor yang berhenti di depan rumah korban saat semua dalam keadaan tertidur.
Rasimen yang tinggal di lokasi sebagai penghuni kos milik korban, mengira suara tersebut berasal dari anak kos lainnya.
Namun saat keluar ia melihat ada cahaya yang menyala dari garasi rumah korban, kemudian ia mengecek dan melihat dua unit motor milik tuan rumahnya sudah terbakar.
Ia pun berteriak ada kebakaran, mendengar suara teriakan tersebut korban dan lainnya keluar mencari sumber suara tersebut.
Terkejut melihat api yang membakar motornya, korban bersama lainnya berusaha memadamkan api yang membakar, 2 bodi motor, mesin dan jok motor milik korban.
Setelah 30 menit berusaha memadamkan api, akhirnya api dapat dipadamkan baik dengan air dan pasir.
Korban melihat dan menemukan ada pecahan kaca serta sumbu serta bau bensin, yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut bersama dengan Ngurah Putu Pratama ke jajaran Polresta Denpasar.
"Setelah menerima adanya laporan tersebut, Tim Resmob melihat ke TKP dan membenarkan kejadian tersebut. Yang melihat ada 2 motor yang terbakar," terangnya.
Setelah melakukan olah TKP, tim jajaran Polresta Denpasar pun melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.
Dari informasi yang di dapat, tim mendapatkan jejak tersangka yang mengarah kepada I Made Murdana alias Jerug yang merupakan warga yang satu Banjar dengan korban.
Tim Resmob Polresta Denpasar pun mencari informasi tersangka dan pada Sabtu (16/3/2019) pukul 16.30 Wita yang bekerja sehari-hari sebagai koordinator angkutan barang di Cargo, Denpasar.
Akhirnya tim Resmob Polresta Denpasar berhasil mengamankan tersangka di sebuah kosnya di Jalan Baha Mengwi, Badung dan dilanjutkan menginterogasi.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Tersangka Pelempar Bom Molotov di Ubung Ditangkap, Ini Penjelasan Versi Kepolisian