News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wakil Gubernur Jabar Dua Kali Tak Penuhi Panggilan PN Bandung, Ridwan Kamil Enggan Komentar

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Hermansyah di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (18/3/2019).

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhammad Syarif Abdussalam

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, enggan berkomentar banyak terkait Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum yang dua kali tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Bandung, untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

"Saya tidak punya kompetensi memberi komentar. Saya serahkan semua prosedur ini kepada aturan hukum saja," kata Ridwan Kamil ini di Gedung Sate, Selasa (19/3/2019).

Ridwan Kamil mengatakan tidak mengetahui jelas kasus yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor tersebut. Dirinya hanya mengetahui Uu yang merupakan mantan Bupati Tasikmalaya ini dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Kan sebagai saksi juga, saya nggak terlalu hafal. Jadi kalau boleh, minimalislah komentar dari saya," kata Ridwan Kamil.

Selama ini, Uu enggan memberikan komentar kepada media tentang kasus tersebut dan pemanggilan pengadilan. Uu hanya menyatakan jadwal dinasnya sangat padat sebagai Wagub Jabar dalam membantu tugas Gubernur Jabar.

Sebelumnya diberitakan, setelah mangkir dari dua kali pemanggilannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang mengadili dugaan korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya, dipastikan tidak akan kembali memanggil Uu lagi sebagai saksi kasus tersebut.

Sembilan terdakwa termasuk Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir, katanya, merasa sudah‎ tidak perlu untuk memanggil Uu lagi, setelah dua kali pemanggilan tidak hadir.

"Sidang dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa saja majelis hakim, tidak perlu memanggil Pak Uu," ujar Abdulkodir di persidangan pada Senin (18/3/2019). Abdulkodir menjawab pertanyaan majelis hakim soal perlunya untuk kembali memanggil Uu.

Pertimbangan lain, penahanan terhadap sembilan terdakwa juga hampir habis, sehingga jika dilakukan pemanggilan ulang akan menghabiskan masa penahanan terdakwa selama pemeriksaan di pengadilan.

Halaman selanjutnya >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini