Ia menyebut tidak tahu tentang PT Baramega.
Namun, JPU punya pendapat berbeda. Jaksa meyakini ada hubungan terkait kepemilikan saham Zainudin Hasan di PT Baramega dengan aliran dana per bulan sebesar Rp 100 juta kepada Zainudin selaku komisaris di perusahaan tersebut.
Menurut jaksa, izin eksploitasi untuk PT Baramega diterbitkan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan tepat dua hari pasca-Zainudin duduk sebagai komisaris di perusahaan tersebut.
"Apakah Saudara tahu soal izin eksploitasi PT Baramega ini diberikan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang juga kakak kandung saudara, setelah saudara duduk sebagai komisaris?" kata JPU Ariawan.
Zainudin Hasan menyatakan tidak tahu, termasuk dari mana ia membeli saham di PT tersebut.
"Saya tidak tahu, kalau jumlah sahamnya sekitar 5-10 persen saja," kata Zainudin Hasan.
Tak puas dengan jawaban tersebut, JPU Ariawan mencecar Zainudin Hasan terkait kapal PT Jhonlin yang beroperasi di Kalsel untuk mengangkut batu bara milik PT Baramega.
"Jadi ini satu kebetulan, PT Baramega Anda beli, kemudian selang berapa hari keluar izin eksploitasi dari kakak Anda Menteri Kehutanan (Zulkifli Hasan). Kemudian kapal angkut yang bawa batu baranya juga milik Anda," tanya Ariawan.
Namun, Zainudin Hasan kembali menjawab tidak tahu.
Merasa Khilaf
Sementara itu, Hakim Baharudin Naim mempertanyakan kebenaran dan alasan Zainudin Hasan melarang Wakil Bupati Lamsel Nanang Ermanto untuk bermain proyek.
"Saudara benar pernah melarang Nanang untuk bermain proyek, alasannya kenapa?" tanya Baharudin.
Zainudin Hasan mengamini larangan tersebut. Ia menyebut larangan itu bukan cuma diberlakukan untuk Nanang saja, tapi juga keluarga terdekatnya.
"Saya memang larang main proyek, bahkan keluarga terdekat saya juga tidak ada yang main proyek," ucap Zainudin Hasan.
Baca: Pemagang Indonesia Ditusuk di Kota Sano Jepang saat Menuju Masjid
Jawaban ini membuat hakim merasa heran. Sebab, Zainudin Hasan tidak menyampaikan larangan serupa kepada Agus BN, orang dekatnya dan menjadi terdakwa dalam yang sama.